Selamat Datang!

DKPP Tebar 230 Ribu Benih Ikan di Perairan Umum

Kepala DKPP Kabupaten Tegal Ir Toto Subandriyo MM bersama para pejabat lainnya bersiap menabur benih ikan di Sindang Simadu Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa/foto: s@n



SLAWI - Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Tegal kembali melakukan penebaran benih ikan (restocking) di perairan umum di wilayah Kabupaten Tegal. Kegiatan penebaran benih ikan dipusatkan di Embung Sikamadu Desa Muncanglarang Kecamatan Bumijawa Selasa (18/4) kemarin. 

Kegiatan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan stok populasi ikan di perairan umum, melestarikan keanekaragaman sumberdaya ikan di perairan umum dan untuk meningkatkan produksi ikan di perairan umum guna pemenuhan gizi bagi masyarakat.

Kepala DKPP Kabupaten Tegal, Ir Toto Subandriyo MM menjelaskan, spesifikasi benih ikan yang ditebarkan melalui kegiatan Restocking Ikan Perairan Umum tahun 2017 ini adalah ikan nila ukuran 5-7 cm sebanyak 230.000 ekor.

“Pada saat ini animo masyarakat untuk melakukan budidaya ikan air tawar mulai meningkat. Hal ini terlihat dari makin banyaknya permintaan masyarakat terhadap benih ikan air tawar seperti benih ikan nila, lele, tawes, gurame, bawal, dan sebagainya,” jelas Toto.

Lebih lanjut dijelaskan, sebanyak 230 ribu benih ikan tersebut ditebar di 15 perairan umum yang ada di Kabupaten Tegal. Yaitu di Tuk Kele, Desa Bumijawa sebanyak 5.000 ekor, Sungai Bulakan Desa Sumbaga (5.000 ekor), Sindang Kemadu Muncanglarang (10.000 ekor), Kali Wangun Muncanglarang (8.000 ekor), Tuk Mudal A Cempaka (6.000 ekor), Tuk Mudal B (6.000 ekor), dan Tuk Gong Traju (5.000 ekor).

“Selain itu, benih ikan juga ditebar di Sungai Conang Yamansari (15.000 ekor), Embung Bayur Lebaksiu Kidul (15.000 ekor), Embung Pendawa (10.000 ekor), Embung Kambangan (10.000 ekor), Embung Kesuben (10.000 ekor), Embung Grobog (10.000 ekor), dan Waduk Cacaban (105.000 ekor),” terang Toto.

Toto berharap, agar masyarakat berpartisipasi aktif dalam memelihara kelestarian perairan umum, termasuk memelihara benih ikan yang ditabur untuk sebesar-besarnya dimanfaatkan bagi kepentingan umum.

Menurut Toto, jika ada anggota masyarakat yang menangkap ikan dengan cara yang dilarang, misalnya dengan menggunakan racun ikan (apotas) atau dengan cara disetrum, maka warga masyarakat, termasuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), berhak dan wajib untuk mencegah dan melarangnya.
 
“Selain merusak biota yang ada di perairan juga sangat berbahaya bagi penduduk sekitar. Hal itu dikarenakan racun ikan itu juga akan merembes ke sumur-sumur penduduk, sehingga bisa menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” pungkasnya.

Hadir dalam kesempatan itu, Kepala DKPP, Ir Toto Subandriyo,MM, Camat, Muspika Kecamatan Bumijawa dan perwakilan masayarakat setempat.(s@n/didik)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com