Sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka digelar di Gedung PMI Kabupaten Tegal/foto: Humas Pemkab Tegal |
SLAWI- - Bagian
Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Tegal, gelar sosialisasi Undang-undang
(UU) Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan dan UU No 12 Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka terhadap berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Kabupaten
Tegal di Gedung PMI Kabupaten Tegal, Rabu (10/5).
Acara
bertemakan menanamkan nilai-nilai budi pekerti dan pembentukan karakter
masyarakat Kabupaten Tegal yang maju, dinamis dan berkualitas menuju Kabupaten
Tegal yang berkah.
Nampak
hadir beberapa OKP diantaranya, KNPI, Karang Taruna, Pramuka, mahasiswa dan
beberapa organisasi kelompok pemuda yang ada di Kabupaten Tegal.
Sosialisasi
dibuka secara langsung oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Moh. Nur Mamun, SH
MHum, didampingi Kabag Kesra dan Pembina Pramuka Kwarcab Kabupaten Tegal.
Dalam
paparannya, Moh Nur Mamun yang membacakan sambutan Bupati Tegal mengatakan,
bahwa setidaknya ada tiga karakter dan kapasitas yang perlu dikapitalisasi
setiap generasi muda untuk memenangi "pertarungan" masa depan
sekaligus dalam mewujudkan mimpi Indonesia.
"Pertama, diperlukan generasi muda
yang memiliki kualitas integritas yang tinggi, Kedua, kapasitas keahlian dan intelektual yang cukup
mumpuni, Ketiga, karakter
kepemimpinan yang peduli dan profesional" ujarnya.
Bupati
Tegal juga mengajak kepada aparat pemerintahan agar serius mengurusi pemuda dan
harus terjun langsung dan terlibat didalamnya.
“Dekati,
ajak dan rangkul komunitas pemuda, dorong keterlibatan mereka baik individu
maupun organisasi untuk ikut serta bersama-sama pemerintah membangun generasi
muda yang berakhlak mulia, sehat, tangguh, cerdas, mandiri, dan professional,”
ajak Bupati.(@tik/didik)