SLAWI- Pemerintah Kabupaten Tegal menolak sekolah lima
hari atau lima hari belajar yang merupakan kebijakan dari Menteri Pendidikan
Republik Indonesia. Sekolah lima hari atau anak sekolah pulang sore akan
mematikan pendidikan madrasah dan TPQ.
Demikian ditegaskan Bupati
Tegal Enthus Susmono dalam acara Peringatan Nuzulul Quran tingkat Kabupaten
Tegal di Pendopo Rumah Dinas Bupati Tegal, Senin malam (12/6).
“Bangsa ini tidak hanya butuh
pendidikan formal saja, tetapi yang lebih penting adalah pendidikan agama yang di
dalamnya terdapat pendidikan akhlak,” tegas Bupati dihadapan Rois Syuriah PCNU
Tegal, KH Chambali Utsman, Ketua PCNU Akhmad Wasari, Kapolres Tegal dan Dandim
0712.
Bupati mengaku siap menerima
konsekuensi hukuman apapun, jika sikapnya dianggap salah dan menetang
kebijakan. Bupati juga telah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Tegal untuk menyurati Mendikbub.
Acara juga dihadiri sejumlah
ulama, anggota Forkompinda, Kepala Disdikbud, Kepala Organisasi Perangakat
Daerah, tokoh masyarakat dan anggota Banser Tegal.(s@/didik)