Selamat Datang!

Visitasi Akreditasi Prodi Manajemen FE UPS Tegal

Dalam rangka Akreditasi Program Studi Manajemen yang merupakan program BAN PT setiap 4 tahun sekali, Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti (FE UPS) Tegal di Visitasi selama dua hari, Senin dan Selasa (24-25/7)/foto: didik


TEGAL- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia (Kemenristek dikti RI) dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi" dan meningkatkan relevansi, atmosfer akademik, pengelolaan institusi, efisiensi serta keberlanjutan pendidikan tinggi.

Terkait diatas, dalam rangka Akreditasi Program Studi Manajemen yang merupakan program BAN PT setiap 4 tahun sekali, Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti (FE UPS) Tegal di Visitasi selama dua hari, Senin dan Selasa (24-25/7/2017).

Humas Universitas Pancasakti Tegal, Yana Mulyana mengemukakan, Tim Asesor BAN PT yang terdiri dari Dr C Budi Santoso M Bus dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Dr Dian Indiyati SE SH MSi dari Universitas Ahmad Yani Bandung akan memverifikasi Borang yang memuat tujuh standar.


Pertama: Visi, misi, tujuan, sasaran dan strategi pencapaian. Kedua: Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu. Ketiga: Mahasiswa dan lulusan. Keempat: Sumber daya manusia (SDM). Kelima: Kurikulum, pembelajaran dan suasana akademik. Keenam: Pembiayaan, sarana prasarana, dan sistem informasi. Ketujuh: Penelitian, pengabdian dan kerjasama.

“Dalam PP No.60 tahun 1989 disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional,” ungkap Yana.

Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No.20 tahun 2003, PP No.60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No.118/U/2003), pada dasarnya adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya. Yaitu penilaian mutu perguruan tinggi, seperti perguruan tinggi negeri (PTN), kedinasan, keagamaan, dan swasta.

“Tata kelola BAN-PT terdiri atas Majelis Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi Dewan Eksekutif yang membawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan Eksekutif,” terang Yana.


Dengan telah dilaksanakanya Visitasi Akreditasi ini, lanjut Yana, tentunya civitas akademika Universitas Pancasakti Tegal berharap mendapatkan capaian nilai yang lebih baik sesuai dengan tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi.

Yaitu, memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.

Kemudian, mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi, serta hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi lain. (didik yuliyanto)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com