TEGAL-
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) merupakan satu-satunya badan akreditasi
yang memperoleh wewenang dari Kementerian
Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
(Kemenristek dikti RI) dalam meningkatkan mutu pendidikan
tinggi, memperkenalkan serta menyebarluaskan "Paradigma Baru
dalam Pengelolaan Pendidikan Tinggi" dan meningkatkan relevansi, atmosfer
akademik, pengelolaan institusi, efisiensi serta keberlanjutan pendidikan
tinggi.
Terkait diatas, dalam rangka Akreditasi
Program Studi Manajemen yang merupakan program BAN PT setiap 4 tahun sekali,
Fakultas Ekonomi Universitas Pancasakti (FE UPS) Tegal di Visitasi selama
dua hari, Senin dan Selasa (24-25/7/2017).
Humas Universitas Pancasakti Tegal, Yana
Mulyana mengemukakan, Tim Asesor BAN PT yang terdiri dari Dr C Budi Santoso M
Bus dari Universitas Gajah Mada Yogyakarta dan Dr Dian Indiyati SE SH MSi dari
Universitas Ahmad Yani Bandung akan memverifikasi Borang yang memuat tujuh
standar.
Pertama: Visi, misi, tujuan,
sasaran dan strategi pencapaian. Kedua:
Tata pamong, kepemimpinan, sistem pengelolaan dan penjaminan mutu. Ketiga: Mahasiswa dan lulusan. Keempat: Sumber daya manusia (SDM). Kelima: Kurikulum, pembelajaran dan
suasana akademik. Keenam: Pembiayaan,
sarana prasarana, dan sistem informasi. Ketujuh:
Penelitian, pengabdian dan kerjasama.
“Dalam PP No.60 tahun 1989
disebutkan bahwa BAN-PT merupakan badan yang mandiri (independen) yang diangkat
dan melaporkan tugasnya pada Menteri Pendidikan Nasional,” ungkap Yana.
Fungsi utama Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) menurut peraturan perundangan yang ada (UU No.20
tahun 2003, PP No.60/1999, SK Menteri Pendidikan Nasional No.118/U/2003),
pada dasarnya adalah membantu Menteri Pendidikan Nasional dalam
pelaksanaan salah satu kewajiban perundangannya. Yaitu penilaian mutu perguruan
tinggi, seperti perguruan tinggi negeri
(PTN), kedinasan, keagamaan, dan swasta.
“Tata kelola BAN-PT terdiri atas Majelis
Akreditasi yang berkoordinasi dengan Menristekdikti, kemudian Majelis membawahi
Dewan Eksekutif yang membawahi 3 divisi (Divisi Program/Akreditasi, Divisi
Pengembangan dan Evaluasi, Divisi Sistem dan Pengelolaan Data) serta
Sekretariat. Menristekdikti bertugas mengukuhkan Dewan Majelis serta Dewan
Eksekutif,” terang Yana.
Dengan telah dilaksanakanya Visitasi
Akreditasi ini, lanjut Yana, tentunya civitas akademika Universitas Pancasakti
Tegal berharap mendapatkan capaian nilai yang lebih baik sesuai dengan tujuan
dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi.
Yaitu, memberikan jaminan bahwa
institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang
ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat
dari penyelenggara perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
Kemudian, mendorong perguruan tinggi
untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi,
serta hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam
transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta
pengakuan dari badan atau instansi lain. (didik
yuliyanto)