Wakil Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah melepas 1.162 jamaah calon haji di Pendopo Amangkurat Kabupaten Tegal/foto: doc istimewa |
SLAWI- Ibadah haji merupakan rukun Islam yang terakhir dan tidak semua umat
Islam dapat melaksanakannya. Karena selain membutuhkan biaya yang besar dan
fisik yang baik, masalah antrian kuota haji kerap kali menjadi kendala.
Hanya sayang, karena nomor
antrian haji terlalu lama dan banyak calon haji yang kurang bersabar, akhirnya
tidak sedikit yang mencari jalan pintas dengan menggunakan agen haji yang
ternyata tidak resmi, sehingga sering kali terjadi penipuan.
Di Kabupaten Tegal, sebanyak
1.162 jemaah calon haji yang terbagi dalam empat kloter mengikuti acara
pelepasan calon jemaah haji. Mereka calon jemaah haji terbagi dalam empat
kloter, yakni kloter 6 SOC sebanyak 355 jemaah, kloter 48 SOC sebanyak 201
jamaah, kloter 49 SOC sebanyak 355 jemaah dan kloter 50 SOC sebanyak 251
jamaah.
Terkait diatas, banyak pihak
menghimbau agar para calon jemaah haji
menggunakan agen haji yang resmi dan melalui Dinas Kementerian Agama,
sehingga para jemaah haji tidak lagi khawatir dengan adanya penipuan.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah, Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya SH SIK MT, Dandim Letkol Kristianto, pihak Kejaksaan Negeri Slawi dan Plt Kepala Kemenag Kabupaten Tegal serta tamu undangan yang hadir.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tegal berpesan kepada calon jamaah haji agar ikhlas dan fokus dalam menjalankan ibadah. Ia juga berpesan agar calon jamaah haji senantiasa menjaga kesehatan fisik, dikarenakan akan menghadapi iklim yang berbeda dalam menjalankan ibadah haji ini.
Wakil Bupati kepada Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) dan Tim Kesehatan Haji Daerah (TKHD) juga berpesan, agar siap dan fokus dalam melayani calon jamaah haji. TPHD dan TKHD diminta tidak hanya fokus untuk mengikuti ritual ibadah haji saja.
“Saya titip pesan, agar amanah yang negara berikan kepada semua jamaah calon haji dalam melayani tamu-tamu Allah semata-mata dilandasi oleh semangat ikhlas melayani dan profesional dalam memberikan pembinaan, pendampingan dan perlindungan kepada jamaah calon haji,” paparnya.
Sementara, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tegal, Nurrotib mengatakan, bahwa calon jamaah haji yang berasal dari Kabupaten Tegal terbagi dalam 4 kloter, yaitu kloter 6, 48, 49 dan 50 dengan embarkasi Solo.
Ia menambakan, bahwa untuk kloter 6 akan diberangkatkan pada tanggal 28 Juli 2017, sedangkan kloter 48,49,50 direncanakan akan berangkat pada tanggal 10 Agustus 2017 yang bertempat di halaman Pemerintah Kabupaten Tegal.
Sekedar informasi, untuk jamaah dengan usia termuda, Izza Maariva binti Samsul Maarif dengan usia 22 tahun yang berasal dari Desa Adiwerna Kecamatan Adiwerna. Sedangkan untuk usia tertua, Sukardi bin Tarnyad yang sudah berusia 83 tahun dari Desa Wangandawa Kecamatan Tarub. (didik yuliyanto)