Selamat Datang!

Reformasi Birokrasi Dibawah Kepemimpinan Nursholeh

Plt Walikota Tegal Drs Nursholeh MMPd disela menghadiri Sosialisasi UU ASN di Hotel Alila Solo, menghadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk melaporkan hasil konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono/foto: Humas Pemkot Tegal.


SURAKARTA- Plt Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd menghadiri Sosialisasi UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, di Hotel Alila Solo, Selasa (19/9) lalu.

Di sela-sela acara Walikota Tegal menghadap Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk melaporkan hasil konsultasi dengan Dirjen Otda Kemendagri, Soni Sumarsono pada Kamis (14/9) lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Walikota Tegal juga meminta ijin kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan pelantikan pengembalian jabatan bagi para non-job yang melakukan gugatan PTUN, maupun yang tidak.

Malam harinya ditempat yang sama, Plt Walikota Tegal diundang oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membahas penataan birokrasi. Rapat tersebut dipimpin oleh Tasdik Kinanto yang juga dihadiri oleh Prof Sofyan Efendi (Ketua KASN), Prof Prijono Tjiptoherijanto (Komisioner KASN), Budi Wibowo (Assisten III Setda Provinsi Jateng), Siswo Laksono (Inspektur Provinsi Jateng), Arif Irwanto (Kepala BKD Provinsi Jateng).
Plt Walikota Tegal bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)

Rapat juga dihadiri, Dyah Kemala Sinta (Plt Sekda Kota Tegal), Nunik Pratiwi (Plt. Inspektur Kota Tegal) dan Ikrar Yuswan Apendi (Kepala BKD Kota Tegal).

Dalam rapat koordinasi teknis KASN antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkot Tegal, Walikota menyampaikan pointer sebagai berikut: Pertama, Rencana Reformasi bidang SDM antara lain, Pengembalian Non Job dengan melaksanakan putusan TUN. Penataan personil, sebagai evaluasi mutasi dan promosi yang dilaksanakan mantan Walikota yang melanggar aturan perundangan, dan Pengisian personil, berdasarkan Ijin Mendagri dan Rekomendasi KASN.

Kedua, Merubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur. Yakni, Melakukan rekonsialiasi, bangun budaya kerja agar ASN semakin profesional, taat aturan, berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat sebagaimana petunjuk Gubernur Ganjar Pranowo.

Ketiga: Melaksanakan program-program pencegahan korupsi dengan fasilitasi tim KORSUPGAH KPK.
Sementara, program yang urgent untuk dilaksanakan adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur, dan Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi secara terbuka.

Rapat Koordinasi tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pencabutan banding putusan PTUN yang dilakukan oleh Walikota terdahulu. (Humas Pemkot Tegal/didik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com