SURAKARTA- Plt Walikota Tegal Drs HM Nursholeh MMPd menghadiri Sosialisasi UU ASN
Nomor 5 Tahun 2014, di Hotel Alila Solo, Selasa (19/9) lalu.
Di sela-sela acara Walikota Tegal menghadap Gubernur
Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk melaporkan hasil konsultasi dengan Dirjen
Otda Kemendagri, Soni Sumarsono pada Kamis (14/9) lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Tegal juga meminta
ijin kepada Gubernur Jawa Tengah untuk melaksanakan pelantikan pengembalian
jabatan bagi para non-job yang melakukan gugatan PTUN, maupun yang tidak.
Malam harinya
ditempat yang sama, Plt Walikota Tegal diundang oleh Komisi Aparatur Sipil
Negara (KASN) untuk membahas penataan birokrasi. Rapat tersebut dipimpin oleh
Tasdik Kinanto yang juga dihadiri oleh Prof Sofyan Efendi (Ketua KASN), Prof
Prijono Tjiptoherijanto (Komisioner KASN), Budi Wibowo (Assisten III Setda
Provinsi Jateng), Siswo Laksono (Inspektur Provinsi Jateng), Arif Irwanto (Kepala
BKD Provinsi Jateng).
Plt Walikota Tegal bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) |
Rapat juga
dihadiri, Dyah Kemala Sinta (Plt Sekda Kota Tegal), Nunik Pratiwi (Plt.
Inspektur Kota Tegal) dan Ikrar Yuswan Apendi (Kepala BKD Kota Tegal).
Dalam rapat
koordinasi teknis KASN antara Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dengan Pemkot
Tegal, Walikota menyampaikan pointer sebagai berikut: Pertama, Rencana
Reformasi bidang SDM antara lain, Pengembalian Non Job dengan melaksanakan
putusan TUN. Penataan personil, sebagai evaluasi mutasi dan promosi yang
dilaksanakan mantan Walikota yang melanggar aturan perundangan, dan Pengisian
personil, berdasarkan Ijin Mendagri dan Rekomendasi KASN.
Kedua, Merubah pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) aparatur.
Yakni, Melakukan rekonsialiasi, bangun budaya kerja agar ASN semakin
profesional, taat aturan, berdedikasi tinggi untuk melayani masyarakat
sebagaimana petunjuk Gubernur Ganjar Pranowo.
Ketiga: Melaksanakan program-program pencegahan korupsi dengan fasilitasi tim
KORSUPGAH KPK.
Sementara, program
yang urgent untuk dilaksanakan adalah Penataan Sistem Manajemen SDM Aparatur,
dan Pengembangan Sistem Seleksi dan Promosi secara terbuka.
Rapat Koordinasi
tersebut ditutup dengan penyerahan dokumen pencabutan banding putusan PTUN yang
dilakukan oleh Walikota terdahulu. (Humas
Pemkot Tegal/didik)