Wakil Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah didampingi unsur BPN Kabupaten Tegal saat memberikan sertifikat tanah kepada salah satu warga di Balaidesa Talok Kecamatan Pangkah/foto: istimewa |
SLAWI-Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Badan
Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi
asset. Kegiatan ini pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan
yang meliputi adjusdikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan
sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.
Wakil Bupati
Tegal Dra Hj Umi Azizah terkait diatas menyerahkan sertifikat tanah kepada 350
warga di Balaidesa Talok, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Rabu (13/9) lalu.
Sisa dari target 500 sertifikat lainnya akan diserahkan segera dalam waktu
dekat. Wabup juga meminta jajaran pemerintah desa untuk ikut serta menyukseskan
dan tidak mempersulit pemohon.
“Kami minta
kepada jajaran pemerintah desa untuk ikut serta membantu menyukseskan program
pemerintah ini, dan tidak mempersulit pemohon,” tegas Wabup dalam sambutannya
dihadapan unsur BPN Kabupaten Tegal, BPKAD, Dinas Perkimtaru, Muspika Kecamatan
Pangkah dan kepala desa se-Kecamatan Pangkah.
Wabup juga
menghimbau, agar proses administarsi pertanahan tidak dibikin ruwet, dan tidak
ingin ada aparat desa bermain-main dalam melayani masyarakat. Guna menghindari
pungutan liar, Wabup juga meminta agar aparat memasang atau menyampaikan
informasi secara lengkap dan utuh, terkait biaya pembuatan dan pemasangan patok
yang harus dikeluarkan para pemohon.
“Informasi besaran
biaya pembuatan dan pemasangan patok, akta notaris/PPAT, pelunasan pajak PPH
dan BPHTB, serta pemberkasan yang disampaikan harus secara lengkap dan utuh,” pungkas
Wabup. (didik)