Selamat Datang!

Terkait Prona, Wabup Tegal Minta Pemdes Tidak Mempersulit Pemohon

Wakil Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah didampingi unsur BPN Kabupaten Tegal saat memberikan sertifikat tanah kepada salah satu warga di Balaidesa Talok Kecamatan Pangkah/foto: istimewa


SLAWI-Program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset. Kegiatan ini pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi adjusdikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertifikat atau tanda bukti hak atas tanah yang diselenggarakan secara massal.

Wakil Bupati Tegal Dra Hj Umi Azizah terkait diatas menyerahkan sertifikat tanah kepada 350 warga di Balaidesa Talok, Kecamatan Pangkah Kabupaten Tegal, Rabu (13/9) lalu. Sisa dari target 500 sertifikat lainnya akan diserahkan segera dalam waktu dekat. Wabup juga meminta jajaran pemerintah desa untuk ikut serta menyukseskan dan tidak mempersulit pemohon.

“Kami minta kepada jajaran pemerintah desa untuk ikut serta membantu menyukseskan program pemerintah ini, dan tidak mempersulit pemohon,” tegas Wabup dalam sambutannya dihadapan unsur BPN Kabupaten Tegal, BPKAD, Dinas Perkimtaru, Muspika Kecamatan Pangkah dan kepala desa se-Kecamatan Pangkah.

Wabup juga menghimbau, agar proses administarsi pertanahan tidak dibikin ruwet, dan tidak ingin ada aparat desa bermain-main dalam melayani masyarakat. Guna menghindari pungutan liar, Wabup juga meminta agar aparat memasang atau menyampaikan informasi secara lengkap dan utuh, terkait biaya pembuatan dan pemasangan patok yang harus dikeluarkan para pemohon.

“Informasi besaran biaya pembuatan dan pemasangan patok, akta notaris/PPAT, pelunasan pajak PPH dan BPHTB, serta pemberkasan yang disampaikan harus secara lengkap dan utuh,” pungkas Wabup. (didik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com