TEGAL- Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah satu-satunya
standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan oleh Komite
Teknis Perumusan SNI dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN).
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela.
Dalam hal berkaitan dengan kepentingan keselamatan, keamanan,
kesehatan atau pelestarian fungsi lingkungan hidup, kementerian/lembaga
pemerintahan non kementerian, menetapkan pemberlakuan SNI Wajib.
Terkait diatas, Universitas Pancasakti (UPS) Tegal
bersama BSN melaunching SNI Corner dan Trainning of Trainer (ToT), Pemanfaatan
Informasi Standardisasi bagi Civitas Akademis di Perpustakaan Pusat UPS Tegal,
Rabu (13/9).
Petugas dari BSN saat memberikan penjelasan terkait SNI Corner |
Dra Erniningsih Haryadi selaku Deputi Bidang Informasi
dan Pemasyarakatan BSN mengemukakan, SNI Corner merupakan salah satu layanan
informasi BSN yang menyediakan informasi mengenai standardisasi nasional.
“Tujuannya adalah untuk melindungi produsen, konsumen,
tenaga kerja dan masyarakat dari aspek keamanan, keselamatan, kesehatan serta
pelestarian fungsi lingkungan hidup,” kata Erniningsih.
Dijelaskan Erniningsih, bahwa Kota Tegal dan
sekitarnya banyak terdapat industri mikro, dan agar mereka dapat bersaing maka
perlu adanya standar produk. Hal inilah yang mendorong BSN melaunching SNI
Corner, karena pengaturan standardisasi secara nasional ini untuk membangun
sistem nasional yang mampu mendorong, meningatkan serta menjamin mutu barang
dan jasa.
Dosen dan Civitas Akademika UPS Tegal, serta tamu lainnya turut hadir dalam Launching SNI Corner |
“Dengan adanya standar ini, maka produsen akan terus
berusaha untuk bagaimana meningkatkan produknya, agar memenuhi syarat yang
telah ditetapkan dan memenuhi keinginan masyarakat,” terang Erniningsih.
Ketua Yayasan Pendidikan Pancasakti (YPP) Tegal Dr H
Imawan Sugiharto SH MH terkait diatas berharap, kedepan UKM-UKM yang ada di wilayah
Karesidenan Pekalongan semua ter-standardisasi. Karena mereka bekerja dengan
cara rutinitas, dan belum sampai ke standar.
“Kedepan karena banyaknya persaingan diantara UKM
tersebut, diharapkan kalau sudah standardisasi, ini bisa diajukan ke tingkat
nasional, syukur-syukur internasional,” harap Imawan.
Sementara, Taufik Hidayat selaku Pengelola Industri
Fakultas Teknik (FT) UPS Tegal menambahkan, bahwa saat ini sudah ada produk
UKM, yakni shuttlecock merk Larisa yang sudah ber-SNI. Sedangkan produk lainnya
saat ini masih dalam proses SNI.
“Insha Allah tahun ini produk berupa kecap manis,
ranjang, kompor gas, bola sepak dan handspray yang merupakan produk binaan dari
Disperindag Kota Tegal, UPS Tegal dan BSN akan ber-SNI,” jelas Taufik.
Sebagai tambahan informasi, suatu produk yang sudah
memenuhi SNI akan diberi sertifikat, dan atau pembubuhan Tanda SNI. Apabila SNI
untuk produk tertentu telah diwajibkan, maka produk yang tidak bertanda SNI
tidak boleh diedarkan, atau diperdagangkan di wilayah RI.
Sedangkan suatu produk yang tidak wajib bertanda SNI,
tanda SNI berguna sebagai tanda bahwa produk tersebut memiliki keunggulan
dibanding produk lainnya, tapi tidak ada larangan beredarnya produk sejenis
yang belum bertanda SNI. (didik
yuliyanto)