Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang berhasil amankan 2 pelaku pengedar sabu sabu di wilayah Kota Semarang/foto: istimewa |
Dua orang pelaku tersebut adalah Sulityo R alias Sinyo (38) warga Kecamatan Semarang Tengah dan Eliaya N (36) warga Semarang Utara. Sat Resnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan Sulistyo R alias Sinyo pada saat tersangka berada di rumah yang beralamatkan di Semarang Tengah. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan Sabu seberat kurang lebih 50 gram.
Menurut penuturan tersangka, dia mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M, serta bila tersangka berhasil menjual barang tersebut dia mendapat upah sebesar Rp.500.000.
Sedangkan, Eliaya N (36) warga Semarang Utara diamankan pada saat berada di sebuah Hotel di wilayah Semarang, dan dari tersangka petugas berhasil mengamankan Sabu seberat kurang lebih 165 gram dan 53 butir Ekstasi.
"Untuk Eliaya N (36) ini dia memakai modus terbaru yaitu dengan cara mengambil barang pesanannya di sebuah hotel agar tidak diketahui oleh petugas. Jadi Eliaya N (36) ini memesan barang tersebut dari temannya kemudian temannya sengaja memesan kamar hotel, lalu meletakan Narkoba tersebut di bawah kasur kemudian menitipkan kunci kamar hotel kepada petugas hotel, dan berpesan bahwa nanti ada temanya yang akan mengambil kunci tersebut, setelah meletakan barang tersebut dia memberi tahu Eliaya N bahwa bareng tersebut sudah ada ditempat yang sepakati dan sudah siap ambil," jelasnya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji SIK menambahkan, Eliaya N (36) ini setiap bulannya mendapatkan untung yang sangat fantastis, yaitu sebesar Rp.48.000.000 selain sebagai pengedar pelaku juga sebagai pemakai. Tersangka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama 7 bulan dan dia beroperasi di wilayah Kota Semarang. Sedangkan untuk Sulityo R alias Sinyo (38) pelaku baru menjalankan kegiatan tersebut selama 2 bulan dan beroperasi di wilayah Semarang Tengah saja.
Kedua pelaku tersebut sebelumnya juga sudah pernah ditangkap dalam kasus yang sama. Sulityo R alias Sinyo (38) dan Eliaya N (36) dikenakan pasal yang sama yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (vikasari)