Rombongan jurnalis Kabupaten Tegal berswa foto di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI/foto: istimewa |
Bagian Humas Setda Pemkab Tegal beserta rombongan yang terdiri dari jurnalis, baik cetak maupun elektronik disambut hangat oleh Biro Humas Kemenkominfo RI.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkab Tegal, Zetri Yusuf dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas sambutan Kemenkominfo RI.
Dikemukakan dia, bahwa tujuan ke Kemenkominfo RI adalah untuk mengenal lebih dekat secara lahiriah serta belajar ilmu dan mencari informasi.
"Tujuannya adalah mengenal dekat secara lahiriah serta lebih jauh belajar ilmu dan butuh informasi yang bisa dimanfaatkan oleh jurnalis," terang dia.
Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Tegal Zetri Yusuf (tengah) bersama Biro Kehumasan Kemenkominfo RI/foto: slamet |
"Sekaligus minta arahan Kominfo, terkait sudut pandang uji kompetensi wartawan (UKW) dari Kominfo," lanjut dia.
Terkait diatas, Nando dari Biro Humas Kemenkominfo RI mengaku salut kepada tim rombongan humas dari Kabupaten Tegal. Ia menegaskan, bahwa pemerintah tanpa didukung jurnalis tidak ada apa-apanya.
Jurnalis Kabupaten Tegal/foto: herdian |
"Akan tetapi sempat berganti nama, seperti Badan Komunikasi, Departemen Komunikasi dan Informasi, Departemen Penerangan, Dirjen Postel hingga Kominfo," jelasnya.
Ada beberapa Dirjen di Kominfo. Yakni, Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI). Diantara tugasnya adalah melakukan standarisasi terhadap perangkat dan alat telekomunikasi, melakukan ijin untuk seluruh frekuensi di Indonesia dan melakukan monitoring.
Kemudian, Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika (Dirjen PPI) yang mengatur atau menyelenggarakan beberapa kegiatan mengacu pada Undang Undang Nomor 36 Tahun 1999, UU Pos dan UU Penyiaran.
Tidak menyiakan momen, beberapa jurnalis Kabupaten Tegal sempatkan foto bareng didepan gedung Kemenkominfo RI/foto: tio |
Pihak Kominfo juga menghimbau untuk melaporkan konten negatif, seperti berita bohong (hoax), pornografi, kekerasan, perjudian, radikal, ujaran kebencian, penipuan dan pishing/walware.
"Ancaman pidana maksimal penyebar hoax adalah 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Artinya kita tidak ingin iseng-iseng itu membahayakan kesatuan bangsa," pungkasnya. (didik)