Kegiatan Apel Gelar Barang Bukti 2018 di Mapolres Pemalang/foto: humas |
Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Jateng, AKBP Eko Sumardiyanto mengatakan, semua barang bukti kejahatan yang telah dititipkan dan diterima oleh polisi harus dijaga utuh, dirawat dengan kondisi lengkap.
“Diperlukan adanya anggaran perawatan barang bukti kejahatan. Makanya, kita cek semua barang bukti,” katanya saat kegiatan Apel Gelar Barang Bukti 2018 di Mapolres Pemalang,
Dikatakanya, kegiatan supervisi tersebut sudah merupakan program Polda Jateng yang dilakukan setiap setahun sekali.
“Kami belum dapat memberikan keterangan di polres mana yang tingkat kejahatan penyitaan barang bukti kendaraan paling besar, karena masih belum didata. Kemarin kami ke Polres Blora, Pati kemudian ke Polres Batang, sehingga belum dapat polres mana yang paling banyak,” katanya.
Menurutnya, kendaraan yang tidak bertuan akan diumumkan di media cetak maupun elektronika, setelah itu baru dapat dilelang setelah dilakukan gelar perkara.
Kapolres Pemalang, AKBP Agus Setyawan HP SH SIK mengemukakan, kegiatan supervisi yang dilakukan oleh Polda Jateng untuk mengecek barang bukti yang sudah disita Polri harus dijaga dan dikembalikan lagi pada pemiliknya.
“Bagi pemilik kendaraan yang akan mengambil kendaraan baik sepeda motor dan mobil, kami minta harus membawa surat bukti sah. Masyarakat dipersilakan mengambil kendaraannya tanpa dipungut biaya atau gratis,” katanya. (humas/yus)