Selamat Datang!

124 Anggota BPD se Kecamatan Tarub Dilantik

Camat Tarub Munawar saat memberikan sambutan acara pengambilan sumpah/janji anggota BPD se Kecamatan Tarub/foto: yekti
SLAWI- Sebanyak 124 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kecamatan Tarub Kabupaten Tegal dilantik dalam acara Pengambilan Sumpah/Janji Anggota BPD Masa Baķti 2018-2024 di Pendopo Kecamatan Tarub, Rabu (3/10).

Camat Tarub, Munawar mengemukakan, BPD sekarang ini mempunyai posisi yang penting. BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa, dibentuk berdasarkan usulan masyarakat desa.

"Sesuai UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa yang menempatkan desa sebagai subyek bagi pembangunan diwilayahnya sendiri, membuat peran BPD mutlak dan penting. Karena desa yang selama ini diposisikan sebagai obyek, kini telah menjadi subyek bagi pengembangan desa," kata dia lebih lanjut.

Munawar dalam kesempatan itu mengingatkan larangan atau rambu-rambu bagi anggota BPD. Diantaranya, anggota BPD dilarang melakukan KKN, dilarang bermain proyek atau sebagai pelaksana proyek desa, dilarang menerima uang atau barang jasa yang dapat mempengaruhi keputusan.

Anggota BPD se Kecamatan Tarub hadiri acara pengambilan sumpah/janji di Pendopo Kecamatan Tarub/foto: yekti
"Anggota BPD dilarang menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak boleh menjadi pengurus partai politik, pengurus lembaga atau ormas terlarang, tidak boleh merangkap jabatan, misal BPD menjadi Kades itu tidak boleh, karena BPD itu menjadi panutan masyarakat desa," jelasnya.

BPD, masih kata dia, fungsinya sebagai pengawas, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga berhak menyelenggarakan musyawarah desa (musdes) pada agenda-agenda yang mengharuskan musdes, salah satunya membahas rencana lahirnya atau berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Tugas yang harus diemban bagi anggota BPD adalah mengawal dan mengawasi tahapan Pilkades Serentak Tahap II untuk 8 desa di tahun 2018, dan tahap selanjutnya di tahun 2019," tambahnya.

Ia juga meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik dan diambil sumpah/janjinya, untuk segera menyusun kepengurusan. Kemudian berita acaranya dikirim ke kepala desa dan camat.

"Selambatnya 3 hari usai pelantikan harus membentuk pengurus, dan kemudian berita acara dikirim ke kades dan camat," pungkasnya. (yekti/red)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com