Selamat Datang!

Desain Penelitian Kedudukan dan Efektifitas Notaris

Balitbang Hukum dan HAM gelar kegiatan desain penelitian kedudukan dan efektifitas notaris di aula kantor setempat, Rabu (6/2/2019)/foto: istimewa
JAKARTA- Pentingnya peranan Notaris dalam membantu menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat lebih bersifat pencegahan terjadinya masalah hukum, dengan cara penerbitan akta autentik yang dibuat dihadapannya terkait dengan status hukum, hak dan kewajiban seseorang dalam hukum dan lain sebagainya, yang berfungsi sebagai alat bukti yang sempurna.

Hal itu disampaikan Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Asep Kurnia yang sekaligus memimpin kegiatan yang dihadiri oleh tamu undangan antara lain dari FHUI, Notaris, UNIDA, di Aula Balitbang Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (6/2/2019).

Dikemukakan, berdasarkan Pasal 66 huruf a UU 2 /2014, tugas dan kewenangan pembinaan dilakukan oleh MKN, sedangkan berdasarkan Pasal 67 UU 2/2014 tugas dan kewenangan pengawasan dilaksanakan MPN, akan tetapi berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU 2/ 2014 dalam pendefinisian MPN mempunyai tugas dan kewenangan pembinaan dan  pengawasan terhadap Notaris, dan UU 30/2004 jo. UU 2/2014 tidak mendefinisikan pengertian dari frasa kata pembinaan maupun pengawasan.

Oleh karena itu, aturan hukum yang mengatur tentang MPN dan MKN terjadi tumpang tindih terhadap tugas dan kewenangan MPN dan MKN dalam hal pembinaan, yang mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan MPN dan MKN, akan tetapi pembinaan yang menjadi tugas dan kewenangan MKN dibatasi pada ketentuan Pasal 66 UU 2/2014.

Disisi lain, keberadaan unsur Notaris dalam keanggotaan MPD menyebabkan adanya “dilema pemahaman dan pengertian rangkap jabatan” sebagaimana adanya larangan rangkap jabatan yang diatur dalam Pasal 17 UU 2/2014 jo. Pasal 11, dikarenakan MPD, MPW, dan MPP merupakan kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dan masuk dalam struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Hukum dan HAM “diasumsikan” sebagai lembaga Tata Usaha Negara dan anggota MPD “diasumsikan” sebagai pejabat Tata Usaha Negara, yang pengertiannya dipersamakan dengan pegawai pemerintah dan/atau pejabat negara yang dilarang dirangkap oleh Notaris,

Hal ini terbukti dengan adanya Putusan PTUN yang memutuskan bahwa, MPN (MPD, MPW, MPP) merupakan unit kerja pemerintah (Kementerian Hukum dan HAM), dan keputusan MPN (MPD, MPW, MPP) merupakan keputusan Tata Usaha Negara.

Disamping itu terhadap administrasi jabatan Notaris, protokol Notaris, dan administrasi dan manajemen Kantor Notaris “perlu modernisasi” dari bentuk manual kertas menjadi digital elektronik yang harus dilaporkan secara harian dengan online, dengan membentuk dan membuat “pusat data protokol notaris Indonesia” pada website AHU online Kementerian Hukum dan HAM, agar seluruh pelaksanaan tugas Notaris dan administrasi serta pembukuan akta notaris dan protokol Notaris dilakukan dengan digital elektronik, dibukukan dan dilaporkan secara online setiap hari pada pusat data protokol Notaris Indonesia yang ada pada Kementrian Hukum dan HAM pada direktorat jenderal AHU online.
(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com