Selamat Datang!

Di Pemalang, BPNT dan Bansos Rastra Mulai Disosialisasikan

Sosialisasi Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (RASTRA) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) digelar di Pendopo Kecamatan Comal/foto: yusmiladi
Laporan: Yusmiladi

PEMALANG- Program bantuan pangan berupa subsidi beras untuk rakyat sejahtera (Rastra) pada 2017, telah berubah menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Sosial Beras untuk Rakyat Sejahtera (Bansos Rastra).

Perubahan ini mulai disosialisasikan kepada masyarakat melalui Pelaksanaan Program Beras Sejahtera (Ranstra) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Pemalang Tahun 2019, di Pendopo Kecamatan Comal, Selasa (5/3/2019).

Kegiatan ini di ikuti oleh 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Pemalang antara lain Kecamatan Petarukan, Ampelgading, Comal, Bodeh dan Ulujami.

Program bantuan pangan secara nontunai bertujuan untuk meningkatkan ketepatan kelompok sasaran. Bantuan itu bertujuan pula memberikan gizi lebih seimbang dan lebih banyak pilihan dan kendali kepada rakyat miskin.

Adapun mekanisme penyaluran bansos pangan ini antara lain Penyiapan Data Penerima Manfaat, Penyiapan e-Warung, Pengiriman Pemberitahuan ke KPM serta Sosialisasi dan Edukasi, Registrasi dan Aktivasi Penerima Manfaat oleh Bank Penyalur, Penyaluran bantuan melalui rekening bank dan Pemanfaatan KKS di e-warung untuk memperoleh beras atau telur.

Dalam sambutannya, Camat Comal yang diwakili oleh Sekcam Drs Samsul Dewantara menegaskan, bahwa program ini merupakan program nasional. Pihaknya turut berharap bantuan pangan nontunai dapat mendorong usaha eceran rakyat, memberikan akses jasa keuangan kepada rakyat miskin, dan mengefektifkan anggaran. Selain itu, ia turut menaruh harapan jangka panjang untuk bantuan pangan nontunai.

"Dalam jangka panjang, penyaluran bantuan pangan secara nontunai diharapkan berdampak bagi peningkatan kesejahteraan dan kemampuan ekonomi penerima manfaat," kata Samsul.

Kapolres Pemalang yang diwakili oleh Kasatbinmas AKP Sukono dalam sosialisasinya juga menjelaskan, terkait latar belakang pembentukan Satgas PAM dan Penegakan hukum tentang distribusi bansos 2019.

Disampaikan bahwa potensi kerawanan penyaluran dana bansos antara lain: masih terdapat beberapa wilayah yang belum melaksanakan update data, bantuan tidak dalam bentuk uang tunai, tetapi menggunakan katri e-combo, dalam bentuk pembangunan fisik dan pengadaan barang berpotensi terjadi KKN.

Sedangkan kegiatan Satgas PAM dan Gakkum pendistribusian bansos antara lain: mendorong dan pendampingan dalam update data, pengamanan dalam pendistribusian bansos serta penegakan hukum jika terjadi penyimpangan dalam penyaluran bansos.

Dalam penyaluran bantuan ini, persiapan yang dilakukan Pemkab Pemalang dimulai Sosialisasi BPNT dan Pembentukan Tim Koordinasi tingkat kabupaten. Saat ini, penyaluran BPNT di Kabupaten Pemalang telah disiapkan pendamping.

Mereka terdiri dari Koordinator Tenaga Kerja Sosial (TKS), Koordinator Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK). Selain itu, ada satu orang Koordinator Program PKH serta pendamping program PKN, dan pendamping dari aparatur desa.

Dalam kesempatan itu, Kabid KBPP Dinas Sosial Kabupaten Pemalang, Hadi Sukanto SH MSi turut menerangkan bahwa semua penerima manfaat harus masuk dalam data base kemensos. Agar penyaluran dapat sesuai dengan sasaran diharapkan dalam pengisian datanya harus benar-benar sesuai dengan data yang sesuai dengan kondisi yang sebenarnya," pungkasnya. (*)


Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com