Selamat Datang!

Penting, Masyarakat Desa Harus Tahu



Oleh: Tuahta Damanik
            dan Tenaga Pendampingan

Masyarakat Desa harus tahu Sengketa Dana Desa, Alokasi Dana Desa, BHPR Informasi Transparanan Kepala Desa dan Perangkat Desa jalur Hukumnya gugatan ke Komisi Informasi Publik 

Tidak hanya pemerintah desa, tapi semua badan publik baik ditingkat pusat dan daerah diharuskan melaksanakan keterbukaan informasi publik secara jujur dan transparan atas penyelenggaraan pemerintahan. Kecuali informasi yang membahayakan keutuhan negara dan hak pribadi.

"Keterbukaan informasi tentang kebijakan kepala desa, pemerintah desa atas penyelenggaran pemerintahan tidak termasuk dalam kategori membahayakan negara."

Oleh karena itu, pemerintah desa tidak perlu takut melakukan keterbukaan informasi, apabila semua kegiatan pembangunan desa dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan prosedur dan aturan pasti tidak akan ada persoalan.

Banyak sekali manfaat dengan adanya keterbukaan informasi, seperti dapat menekan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang dan praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme serta punggutan liar yang masih sering terjadi dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat.

Dengan adanya keterbukaan informasi masyarakat desa dapat melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran APBDes.

Apabila pelaksanaa pembangunan tidak sesuai dengan perencanaan dan manfaatnya tidak bisa dirasakan oleh masyarakat, maka masyarakat dapat menyampaikan masukan dan mengkritisinya untuk yang belum baik.

Dana Desa harus TRANSPARAN, AKUNTABEL dan PARTISIPATIF. Masyaraka kawal Dana Desa sesuai UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 dan Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang disebutkan bahwa "Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas TRANSPARAN, AKUNTABEL, PARTISIPATIF serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran".

Dasar Hukum :
UU Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008, yang isinya rakyat mendapat jaminan informasi yang diperoleh peran aktif mereka

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010  Pasal 11 ayat 1 huruf d tentang Standar Layanan Informasi Publik disebutkan juga bahwa "Setiap Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik yang sekurang-kurangnya terdiri atas ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas :
 1. Rencana anggaran biaya dan laporan realisasi anggaran,
 2. Neraca,
 3. Laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku,
 4. Daftar asset dan investasi".

Permendagri No 20 tahun 2018 dalam hal Keterbukaan Informasi Publik meliputi:

#Sistem Informasi Desa
1. Rencana Anggaran Biaya
2. Laporan Realisasi anggaran
3. Progress berjalannya anggaran tersebut

 Adapun jenis alamat pengaduan wajib dilaksanakan antara lain:

1. Kotak pengaduan di kantor desa.
2. Nomor telepon atau handphone sebagai calling atau SMS centre.
3. Media sosial dengan akun pemerintah desa.
4. Email pemerintah desa.
5. Papan informasi desa.

Progress Pencapaian ADD, DD, BHPR Tahun berjalan sebagai bentuk menjawab Pengaduan Masyarakat Desa tersebut dan Forum musyawarah desa sebagai solusi penyelesaian Pengaduan masyarakat desa tersebut. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com