Suyanto, pelaku pencurian kotak amal masjid bersama barang bukti saat gelar kasus di Mapolres Kendal/foto: istimewa |
Tersangka yang berprofesi sebagai nelayan diamankan jajaran Polsek Weleri dan Polres Kendal setelah tertangkap tangan mencongkel kotak amal di Masjid Baitusolihin di Desa Montongsari Kecamatan Weleri, Rabu (26/2/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku mengaku nekat mencuri kotak amal karena terdesak kebutuhan ekonomi. Namun apes, aksi kejahatannya diketahui oleh petugas Polsek Weleri yang sedang berpatroli menangkap pelaku.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan uang sejumlah Rp 2,8, obeng dan linggis yang digunakan untuk mencongkel kotak amal.
Wakapolres Kendal Kompol Sumiarta saat gelar kasus di Mapolres Kendal, Kamis (27/2/2020) menyebut pelaku termasuk cerdik karena beraksi sebelum jadwal kotak amal dibuka.
"Kotak amal biasanya dibuka Jumat siang, tapi dia sudah mengambilnya sebelum dibuka, sehingga isi kotak masih penuh," terangnya.
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukumanya tujuh tahun penjara. (*)