Selamat Datang!

DPRD Kota Tegal Setujui Pembahasan Penyertaan Modal untuk PT Bank Jateng

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Ansori Faqih/foto: istimewa
TEGAL (ranahpesisir.com)- DPRD Kota Tegal setuju untuk melanjutkan pembahasan rencana penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Tegal ke PT Bank Jateng.

Hal tersebut disampaikan oleh seluruh fraksi pada acara Pemandangan Umum Fraksi atas Penjelasan Walikota Tegal tentang Usulan Tiga Raperda Kota Tegal, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Kota Tegal, Kamis (5/3/2020).

Wakil Walikota Tegal Muhamad Jumadi dalam Paparan Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng akan melakukan penambahan penyertaan modal sebesar 1,16%.

"Sebelumnya Rp.42.300.000.000,00, akan ditingkatkan menjadi Rp. Rp.48.374.000.000,00, yang akan dilaksanakan pada tahun 2020 sampai dengan 2023," kata Jumadi.

Disampaikan, sesuai dengan ketentuan pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyebutkan penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan, apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.

"Oleh karena itu perlu dibentuk Peraturan Daerah Kota Tegal tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng," lanjut Jumadi.

Dalam hal ini, seluruh Fraksi menyampaikan persetujuannya untuk membahas lebih lanjut terkait penambahan penyertaan modal untuk dibahas pada alat kelengkapan DPRD Kota Tegal.

Meskipun demikian beberapa Fraksi menyampaikan beberapa catatan terkait penambahan penyertaan modal untuk PT Bank Jateng.

Fraksi Gerindra yang dibacakan oleh Mohammad Sefrudin menyampaikan, bahwa fraksinya menyetujui terhadap pembahasan lebih lanjut Raperda Kota Tegal tersebut.

Namun demikian terkait penambahan penyertaan modal ke PT Bank Jateng, Fraksi Gerindra berharap agar penambahan modal ini mampu membantu permodalan pedagang kecil dan UMKM, juga perlu dijajaki kemungkinan pinjaman tanpa jaminan kepada para pedagang kecil/UMKM.

Pemandangan umum Fraksi Golkar yang disampaikan oleh oleh Sugiyono berharap, setelah menjadi perda nanti agar kalangan dunia usaha di Kota Tegal akan lebih mudah memperoleh pinjaman permodalan, sehingga dapat meningkatkan usahanya untuk bisa berkembang menjadi pengusaha besar di Kota Tegal.

"Sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta menciptakan lapangan kerja. Disamping itu juga dapat menarik minat pengusaha luar daerah untuk berinvestasi di Kota Tegal," jelas Sugiyono.

Sementara, Fraksi PKS yang disampaikan oleh Amiruddin menyampaikan bahwa penyertaan modal untuk PT Bank Jateng harus dilakukan pencermatan dan kajian lebih mendalam.

"Jangan sampai penambahan modal oleh Pemerintah Kota Tegal pada PT Bank Jateng akan membebani deficit anggaran Pemerintah Kota Tegal itu sendiri," tegasnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com