Selamat Datang!

DPRD Kabupaten Pemalang Laksanakan Pelantikan PAW

PAW- Suyuti SH dilantik dan diambil sumpah sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang melalui pergantian antar waktu (PAW), Rabu (22/4/2020)/foto: eriko garda demokrasi
PEMALANG (ranahpesisir.com)- Seorang anggota dewan bisa diganti dengan berbagai alasan di tengah masa jabatannya jika yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri ataupun diberhentikan. Pergantian anggota dewan ini dikenal dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) atau bahasa populernya recall.

Hal itu juga yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Pemalang pada hari Rabu, (22/4/2020) melantik anggota DPRD Komisi A Bidang Pemerintahan dari Fraksi Partai PDIP Suyuti SH untuk menggantikan Taufik Sitki, setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Januari lalu.

Pelantikan ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 170/16/2020 tentang peresmian pemberhentian dan peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kabupaten Pemalang.

Didampingi rohaniawan, pengambilan sumpah secara Islam dibacakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pemalang HM Agus Sukoco SIP MSi yang diikuti oleh Suyuti.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Pemalang dengan sebaik baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang Undang Republik Indonesia tahun 1945," ucap Suyuti.

Terhitung dari tanggal diucapkannya sumpah tersebut, maka Suyuti SH sah menjabat sebagai Anggota DPRD Komisi A Bidang Pemerintahan Kabupaten Pemalang. (eriko)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com