SOSIALISASI- Kapolsek Comal AKP Nana Edi Sugito bersama anggota Koramil dan Pemerintah Kecamatan Comal saat melakukan sosialisasi kepada pengunjung Cafe Le Gita Comal/foto: eriko garda demokrasi |
Sosialisasi tersebut dilakukan di tempat-tempat keramaian, salah satunya Cafe Le Gita di Komplek Ruko Grand Comal Jalan Ahmad Yani Purwosari Comal. Kepada para pengunjung, Kapolsek menjelaskan kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Jam Malam.
"Didalam Peraturan Bupati itu disebutkan akan diberlakukannya jam malam, jam malam tersebut akan diberlakukan mulai besok malam dari tanggal 27 Mei sampai dengan 9 Juni pukul 21.00 sampai dengan 04.00 WIB," jelas Kapolsek.
Kapolsek berharap warga masyarakat Comal bisa mendukung, memaklumi, serta mematuhi kebijakan pemerintah tersebut.
"Jadi saya harapkan untuk warga Comal pada umumnya bisa mendukung kebijakan pemerintah, bisa memaklumi karena semuanya untuk kepentingan kita bersama guna memutus virus Covid-19," ungkap Kapolsek.
Saat sosialisasi berlangsung, terlihat masih banyak pengunjung yang tidak mematuhi standar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yakni penggunaan masker, merespons hal tersebut Kapolsek berpesan kepada Dion selaku Owner Cafe Le Gita yang juga hadir pada saat sosialisasi tersebut agar selanjutnya pengunjung yang tidak menggunakan masker dilarang masuk.
"Mas Dion, jadi pengunjung yang tidak pake masker dilarang masuk ndak usah dilayani!" tegas AKP Nana Edi Sugito.
Mendengar perintah tersebut Owner Cafe Le Gita menyampaikan solusi bahwa nantinya akan disediakan masker gratis untuk para pengunjung yang tidak menggunakan masker. (Eriko GD)