Bupati Kendal dr Mirna Annisa MSi dalam jumpa pers, Jumat (19/6/2020) menegaskan sanksi sosial akan segera diberlakukan bagi masyarakat yang masih melanggar ataupun mengabaikan protokol kesehatan.
"Kita selalu memberikan penyuluhan bahkan untuk protokol kesehatan selalu kita sampaikan, namun yang membuat tingginya angka positif Covid-19 ini karena kita belum menerapkan sanksi tegas. Rencananya mulai Senin depan sanksi akan kita berlakukan,” tandas Bupati.
Adapun sanksi yang diterapkan bagi pelanggar adalah diberikan tugas untuk membersihkan area dengan radius 200 meter dari lokasi pelanggaran berupa pembersihan wilayah dengan mengenakan seragam yang bertuliskan “Saya Penerima Sanksi Social”.
Sementara selain pemberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar pada hari Senin, salah satu pasar tradisional yang berada di Kaliwungu akan dilakukan penutupan mulai Sabtu 20 Mei 2020. Hal ini dikarenakan adanya salah satu warga yang terindikasi positif Covid-19.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kendal Drs Ferinando Rad Bonay mengatakan, kasus positif Covid-19 terbanyak berada di daerah Kecamatan Kaliwungu dengan total 7 orang, sedangkan kecamatan lain yang terbilang tinggi adalah Brangsong dan Boja dengan total 4 orang di masing-masing kecamatan.
“Sesuai dengan arahan Bupati penyemprotan di pasar akan segera dilakukan mulai Sabtu,” jelas Ferinando Rad Bonay.
Terkait penutupan pasar akan berlangsung selama 3 hari, penutupan dilakukan untuk dapat dilakukan penyemprotan desinfektan di areal pasar, dari data terakhir Dinas Kesehatan tercatat 27 orang Positif Covid-19 dengan rincian 10 sembuh, 16 dalam perawatan RS dan 1 isolasi mandiri.(*)