Keempatnya ditangkap di Rumah Makan Prima, Kecamatan Comal Kabupaten Pemalang, Jum'at siang (19/6/2020).
Dari OTT tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp 10 Juta. Selanjutnya, mereka digelandang ke Mapolres Pemalang setelah tertangkap tangan diduga meminta uang ke salah satu kepala desa.
Dari informasi yang dihimpun menyebutkan, empat oknum tersebut berinisial JK, BD, PN, dan CH, diduga mereka melakukan pemerasan kepada 91 kades di Kabupaten Pemalang.
Belum diketahui secara pasti persoalan yang membuat empat oknum wartawan itu melakukan permintaan uang.
Namun dari informasi yang berhasil dihimpun, keempat oknum yang mengaku dari salah satu organisasi wartawan ini meminta uang untuk menutup kasus atau persoalan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di 91 Desa.
Uang itu disebut-sebut untuk menutup kasus agar tidak dilaporkan ke aparat penegak hukum.
Terkait diatas, Kasatreskrim Polres Pemalang, AKP Suhadi membenarkan adanya OTT.
“Iya benar, ada OTT. Masih dalam pemeriksaan,” kata Suhadi.
Sampai berita ini diunggah, empat oknum wartawan tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Pemalang. (Eriko GD)