Di hadapan lebih dari 100 karyawan, DeAr sapaan akrabnya, menjelaskan mengenai pentingnya pemahaman terhadap UU Kekarantinaan Kesehatan ini.
Diawali dengan penetapan 5 pelabuhan karantina di Indonesia sebagai tonggak awal peran Pemerintah RI pada kesehatan pelabuhan, kemudian lahir UU No. 1 tahun 1962 tentang Karantina Laut dan UU No. 2 tahun 1962 tentang Karantina Udara yang ditetapkan oleh Presiden Pertama RI pada tanggal 18 Januari 1962.
Periode selanjutnya Pemerintah Indonesia menetapkan Dinas Kesehatan Pelabuhan Laut (DKPL) dan Dinas Kesehatan Pelabuhan Udara (DKPU), hingga kemudian menjadi Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) seperti yang kita kenal saat ini.
UU ini telah berproses sejak kurang lebih 10 tahun yang lalu. Undang-Undang ini lahir untuk memperkuat keamanan dan kedaulatan kesehatan negara kita dari ancaman penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, baik di pintu masuk negara maupun di wilayah.
Dewi berharap semua pelaku usaha di bidang perikanan dan kelautan memahami dan dapat meningkatkan kewaspadaan, serta dimasa pandemi ini untuk tetap menjaga protokol kesehatan agar di terapkan dalam situasi new normal saat ini.
Selain menjelaskan soal UU tersebut Dewi Aryani dari Daerah Pemilihan Jateng IX juga membagikan makan siang, bingkisan dan masker untuk seluruh karyawan. (*)