Selamat Datang!

Kepala Desa dan Perangkat di Kendal Terlindungi Program BPJamsostek

Dispermasdes Kabupaten Kendal gelar rakor penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat di Hotel Sae Iin Kendal, Kamis (23/7/2020)/foto: HR
KENDAL (ranahpesisir.com)-  BPJamsostek Ketenagakerjaan bersama dengan Dispermasdes Kabupaten Kendal melakukan rapat koordinasi penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Kendal, Kamis (23/7/2020) bertempat di Hotel Sae Inn Kendal.

Sebanyak 2.699 kepala desa dan perangkat desa di 266 desa di Kabupaten Kendal telah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Ada 4 Program yang diiikuti diantaranya adalah Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.

Kepala Cabang BPJamsostek Semarang Pemuda, Teguh Wiyono melalui Kepala BPJamsostek KCP Kendal, Suriyadi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal yang telah memberikan payung hukum berupa Peraturan Bupati terkait perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa dan Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal.

"Periode 1 Januari 2020 sampai dengan 20 Juli 2020 BPJamsostek KCP Kendal telah membayarkan klaim untuk kepesertaan Kepala Desa dan Perangkat Desa sejumlah 2 kasus kecelakaan kerja senilai Rp. 242.101.728, 8 kasus jaminan kematian senilai Rp. 300.000.000, 107 kasus jaminan hari tua senilai Rp. 496.655.090, dan 13 kasus jaminan pensiun senilai Rp. 24.804.400,” jelas Suriyadi.

Suriyadi juga berharap, dengan manfaat yang luar biasa dari progam jaminan sosial ketenagakerjaan ke depannya tidak hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menjadi peserta BPJamsostek, tetapi untuk seluruh lembaga dan masyarakat pekerja formal dan informal yang ada di desa dapat terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat meningkat.

Sementara itu, Kabid Pemerintahan Desa Dispermasdes, Titis mengatakan bahwa Dispermasdes Kabupaten Kendal mensupport lewat regulasi melalui  Peraturan Bupati Kendal No.5 Tahun 2017, yang diubah dengan Perbub 30 Tahun 2019, dimana perangkat desa dan kepala desa se-Kabupaten Kendal ikut dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Alhamdulillah sekarang 266 desa sudah ikut semuanya di 4 program BPJamsostek, jadi sekarang Kepala Desa kedudukannya sudah setara dengan PNS, karena dalam PP 11 itu diatur gajinya sudah setara dengan PNS Golongan IIA. Makanya tentunya dengan jaminan ini akan bertimbal balik, dimana itu haknya dipenuhi tapi tanggung jawabnya juga harus dijalankankan," tuturnya.
(HR)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com