Selamat Datang!

Paripurna, DPRD Kendal Setujui 9 Raperda

DPRD Kabupaten Kendal gelar rapat paripurna terkait 9 Raperda/foto: istimewa
KENDAL (ranahpesisir.com)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal meenggelar rapat Paripurna Persetujuan Rapat Bersama  Terhadap 9 Raperda Kabupaten Kendal sekaligus membubarkan Panitia Khusus, Selasa (21/7/2020) bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kendal.

Dalam rapat tersebut hadir Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun beserta para Wakil Ketua DPRD dan 37 Anggota DPRD Kendal, Wakil Bupati Kendal, H. Masrur Masykur dan diikuti oleh Forkopimda Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kabupaten Kendal H. Muhammad Makmun dalam rapat tersebut menyampaikan dari 4 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal yang diajukan, namun hanya ada tiga yang diterima dan disetujui oleh Anggota Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Kendal, diantaranya 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal  Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal. 2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang Penyelenggaraan Kearsipan. 3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal tentang  Pengelolaan Penerangan Jalan Umum. Sedangkan  Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal mengenai lambang daerah tidak disetujui.

Kemudian laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus II DPRD Kabupaten Kendal  dari 6 Raperda Kabupaten Kendal yang diajukan, hanya ada 5 Raperda  Kabupaten Kendal yang diterima dan disetujui, diantaranya 1. Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Kendal, 2.Percepatan Pengarustamaan Gender, 3. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kendali Artha, 4 Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirto Panguripan, 5. Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Pembelanjaan, dan Toko Swalayan di Kabupaten Kendal. Sedangkan 1 Raperda perlu dikaji ulang karena bertentangan dengan Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 180 /0001903 Tanggal 29 Januari 2020  terkait Surat Bupati Kendal No.180 /4465/HK tanggal 26 Desember 2019 hal Fasilitasi Rancangan Perda Kabupaten Kendal tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Kendal.

Selanjutnya laporan hasil rapat kerja Panitia Khusus III DPRD Kabupaten Kendal mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Kendal telah disetujui.

Sementara itu Wakil Bupati Kendal H. Masrur Masykur menyampaikan terima kasih kepada anggota DPRD Kendal, Pansus dan semua pihak yang meluangkan waktu, tenaga dan pikiran untuk mencermati, membahas dan mendalami,  serta menyempurnakan materi Raperda Kabupaten Kendal, sehingga dapat dilaksanakan persetujuan bersama.

“Persetujuan dari 9 Perda ini merupakan bagian dari 10 usulan  yang telah dibahas oleh bersama oleh Pansus I, II, dan III DPRD Kabupaten Kendal, untuk 1 Raperda yang lainnya bisa di bahas oleh belum dilakukan persetujuan bersama,” ujar Wakil Bupati Masrur.

Wakil Bupati Masrur Masykur juga menyampaikan hasil pembahasan bersama Pansus I, II, dan III Kabupaten Kendal secara umum yang prinsipnya pada dasarnya para Pansus dan Eksekutif sudah membahas, mencermati dan mendalami hasil fasilitas dari Gubernur Jawa Tengah dimaksud dan menyepakati untuk menyempurnakan 9 Raperda sesuai dengan fasilitas dari Gubernur Jawa Tengah.

"Kemudian, untuk Raperda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, Pansus ll DPRD Kabupaten dan eksekutif bersepakat untuk menindaklanjuti hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah dengan mempedomani Surat Menteri Dalam Negeri Nomor : 224/141/SJ tanggal 8 Januari 2020 Hal Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan, dimana Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati bukan diatur dengan Peraturan Daerah, dan selanjutnya kami akan menyusun Peraturan Bupati sebagai tindaklanjut ketentuan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo: 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa,” tambah Wakil Bupati Kendal.

Wakil Bupati Masrur berharap, dengan dilakukan persetujuan berama terhadap 9 (sembilan) Raperda ini, akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kendal karena didukung oleh regulasi yang dibutuhkan.
(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com