Selamat Datang!

Polres Tegal Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

 


TEGAL (ranahpesisir.com)- Jajaran Reserse Kriminal Polres Tegal berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud Pasal 365 KUHP.


Dalam Konferensi Pers kepada awak media Kepala Kepolisian Resor Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK mengatakan bahwa Polres Tegal berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan  4 TKP di Kabupaten Tegal, Selasa (13/10/2020).


Dari 4 TKP tersebut Polres Tegal berhasil mengamankan 2 pelaku yakni K (49) yang merupakan warga Desa Losari Kidul Kecamatan Losari Kabupaten Brebes S (38) yang merupakan Kecamatan Gebang Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat atau alamat lain di Desa Limbangan Kecamatan Kersana Kabupaten Brebes.


Adapun sasaran dari pelaku yakni sasaran Ricemill/tempat penggilingan padi


Kapolres Tegal AKBP M Iqbal Simatupang SIK menjelaskan bahwa ada 4 TKP pencurian diantaranya Ricemill di Desa Kesadikan Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil Beras sekitar 4 (empat) kuintal, Gabah kering sekitar 2 (dua) ton, dan 1 (satu) alat timbangan digital dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah), Ricemill ikut Dk. Cempaka Desa Gembongdadi Kecamatan Surodadi Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 53 (lima puluh tiga) kantong gabah kering dengan berat @55Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) serta Ricemill ikut Desa Tanjungharja Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal yang berhasil mengambil 25 (dua puluh lima) karung beras, 5 (lima) karung gabah, 2 (dua) unit timbangan beras elektrik, dan 1 (satu) unit mesin jahit karung dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 15.700.000,- (lima belas juta tujuh ratus ribu rupiah).


Satu TKP Pencurian dengan  Kekerasan yang dilakukan di satu TKP yakni Ricemill yang berlokasi di Jl.Raya Dukuhrandu - Lodadi ikut Desa Karangwuluh Kecamatan Suradadi Kabupaten Tegal pelaku menyekap penjaga ricemill sembari menodongkan linggis yang menyebabkan penjaga ricemill tidak berdaya yang kemudian berhasil mengambil 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi type serta 40 (empat puluh) karung gabah kering dengan berat @35Kg, dan 1 (satu) kantong beras jenis IR32 dengan berat 20Kg dimana kerugian ditaksir sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh juta rupiah).


Pihaknya lebih lanjut menjelaskan bahwa para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrea Tegal guna penyelidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 363 ayat (1) Ke-3, Ke-4, Ke-5 dan ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun.(*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com