Selamat Datang!

Operasi Yustisi Gabungan Jaring 46 Pelanggar Protkes

 

Sebanyak 56 orang tak kenakan masker terjaring operasi yustisi gabungan/foto: ats

SLAWI (ranahpesisir.com)-  Operasi yustisi gabungan Kodim 0712/Tegal, Polri dan Pemkab Tegal digelar di jalan umum depan kantor Kecamatan Bumijawa, Kamis (12/11).


Menurut Komandan Kodim 0712/Tegal, Letkol Inf Sutan Pandapotan Siregar SIP melalui Danramil 19/Bumijawa Kapten Cpm Aris, dengan digelarnya operasi yustisi diharapkan kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan (protkes) semakin meningkat  sehingga bisa menekan angka Covid-19 di wilayah Kodim Tegal.


Operasi yustisi tidak hanya fokus penindakan, tapi lebih kepada tujuan edukasi.


"Yang terpenting adalah bagaimana masyarakat sadar dan mau mematuhi protokol kesehatan," ucapnya.


Kali ini sebanyak 46 orang terjaring karena tidak memakai masker. Dari semua pelanggar setelah di data kemudian diberikan sanksi sesuai kemampuan dan pilihan.


Pemberian sanksi tersebut sebanyak 10 orang memilih sanksi mengucapkan Pancasila dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, 4 orang push up, dan 32 orang memilih membayar denda Rp 10.000.

   

Dalam operasi yustisi, untuk meraih simpati dari masyarakat dilakukan dengan cara humanis, sehingga masyarakat sadar dan tidak mengulangi kembali. (ats/*)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com