Selamat Datang!

Soal Sampah di Kabupaten Tegal, DPRD Angkat Bicara

 


Anggota DPRD Kabupaten Tegal M Bintang Adi Prajamukti saat mengikuti rapat./foto : istimewa 


SLAWI (ranahpesisir.com)- Kabupaten Tegal saat ini darurat sampah. Hal itu karena Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Penujah di Desa Penujah, Kecamatan Kedungbanteng telah melebihi ambang batasnya. Akibatnya, anggota DPRD Kabupaten Tegal, M Bintang Adi Prajamukti, angkat bicara, Kamis (25/3/2021).

Dia meminta agar Pemkab Tegal tidak menunda penanganan soal sampah. Sebab, sampah dapat mencemari lingkungan sekitar.
"Jangan ditunda-tunda untuk penanganannya, mulai sekarang dinas terkait harus fokus mencari solusi agar sampah tidak menumpuk," kata Bintang yang mewakili masyarakat Dapil 4 meliputi Kecamatan Pangkah, Kecamatan Kedungbanteng dan Kecamatan Tarub ini.

Sekretaris Fraksi Golkar itu mengaku prihatin dengan kondisi sampah di Kabupaten Tegal. TPA seluas 4,1 hektare yang beroperasi sejak tahun 1997 itu, harus menampung 487 ton sampah setiap harinya. Hingga kini, kapasitas TPA Penujah melebihi ambang batas. Di tahun 2020, TPA Penujah menampung sampah sebanyak 205.111 meterkubik atau meningkat 39 persen dari tahun 2019. 

"Mestinya ada perluasan lahan, minimal 4-5 hektare. Sebab daya tampung dan daya dukung sudah tidak bisa dipertahankan lagi," kata Anggota Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Tegal ini.

Dia menyarankan, pengelolaan sampah di lokasi TPA supaya diperbanyak untuk mengurangi tumpukan sampah. Sampah harus dipilah dan diolah dengan proses 3R, yakni Reduse (mengurangi), Reuse (memanfaatkan kembali), dan Recycle (daur sampah). 

"Intinya, sampah harus dikelola. Misal, sampah organik diolah menjadi pupuk kompos, dan sampah plastik bisa menjadi batako atau paving block," sarannya.

Dia juga menghendaki, TPA Penujah dirubah menjadi Tempat Prosesing Akhir Sampah (TPAS). Untuk menunjang itu, dibutuhkan penambahan alat berat minimal dua escavator dan dua buldozer. Selain itu, juga harus difasilitasi alat pengolah sampah dan rumah kompos yang memadai. Termasuk saluran air lindi (leachate) dan bak prosesing air lindi.

"Itu harus dilengkapi semua agar sampah di Penujah dapat dikelola dengan baik," saran Bintang.

Menurutnya, jika Pemkab Tegal ingin lebih praktis, maka ada alternatif kedua. Yaitu, TPAS Penujah dipindah ke Desa Karangmalang, Kecamatan Kedungbanteng. Di desa tersebut, ada bekas galian C PT Waskita Karya yang sebelumnya digunakan untuk tanah uruk jalan tol.

"Di situ bisa beli tanah, pinjam pakai atau hibah," cetusnya.

Bintang menambahkan, pada tahun 2017 dan 2018 lalu, sebenarnya pengembangan TPAS Penujah sudah dianggarkan dalam APBD II Kabupaten Tegal sebesar Rp 5 miliar. Sayangnya, anggaran itu dirasionalisasi.

"Saran saya, sebaiknya anggaran itu dimunculkan lagi, karena saat ini Kabupaten Tegal darurat sampah," tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, selama 4 tahun terakhir, volume sampah di Kabupaten Tegal mengalami peningkatan hingga 12,51 persen. Peningkatan jumlah tertinggi terjadi pada tahun 2020 dengan volume 205,111 meter kubik. Praktis, Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) di Desa Penujah Kecamatan Kedung Banteng, Kabupaten Tegal kelebihan kapasitas.

"Kabupaten Tegal memang darurat sampah. Berdasarkan data, rata-rata volume sampah yang disumbangkan ke TPAS Penujah selama empat tahun terakhir sebanyak 23,64 persen atau sebanyak 153,83 meter kubik per tahun," kata Sekda Kabupaten Tegal, Widodo Joko Mulyono, saat kunjungan kerja ke TPAS Penujah, Rabu (10/3/2021). (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com