Selamat Datang!

Bank Indonesia Tegal Terus Mendorong Transaksi Non Tunai

Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) bersama Mahasiswa Prodi D3 Akuntansi Politeknik Harapan Bersama Tegal usai melaksanakan kegiatan workshop Edukasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT)/foto: doc istimewa


TEGAL- Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Tegal bersama Prodi D3 Akuntansi Politeknik Harapan Bersama Tegal menyelenggarakan acara workshop “Edukasi Gerakan Nasional Non Tunai” (GNNT) di KPw BI Tegal, Rabu (19/4) lalu.

Workshop yang diikuti sekitar 70 orang mahasiswa/i Prodi D3 Akuntansi Politeknik Harapan Bersama Tegal, dibuka oleh Gunawan Purbowo selaku Kepala Tim Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal.

Gerakan Nasional Non Tunai merupakan upaya mendorong masyarakat menggunakan sistem pembayaran dan instrumen pembayaran non tunai dalam melakukan transaksi pembayaran.

Oleh karenanya, Bank Indonesia berharap kepada mahasiswa/i selaku agen of change agar bisa ikut mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat dilingkungan sekitarnya.  

Kepala Unit Pengawasan Sistem Pembayaran, Pengelolaan Uang Rupiah dan Keuangan Inklusif, Sutardi menjelaskan bahwa, Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) tersebut memiliki banyak manfaat, seperti praktis karena tidak perlu membawa uang tunai.

Akses lebih luas sehingga meningkatkan akses masyarakat ke sistem pembayaran, Transparansi Transaksi membantu usaha pencegahan dan identifikasi kejahatan kriminal, serta Transaksi tercatat lebih lengkap, sehingga perencanaan lebih akurat

Instrumen yang digunakan dalam Non Tunai tersebut yaitu APMK (Alat Pembayaran Menggunakan Kartu) berupa kartu kredit, Kartu ATM, dan Atau Kartu Debet.

Kartu pembayaran tersebut saat ini menggunakan teknologi pita magnetik (magnetic stripe) untuk kartu atm dan atau kartu debet serta teknologi chip untuk kartu kredit.

Kartu tersebut digunakan sebagai media akses terhadap fitur layanan dari akun atau rekening yang dimiliki pemegang, baik rekening simpanan maupun rekening kartu kredit. 


Herlina menambahkan, terkait perlindungan konsumen, seiring dengan berkembangnya teknologi dibidang Sistem Informasi, maka diperlukan perlindungan konsumen dalam sistem pembayaran.

Ruang Lingkup perlindungan konsumen meliputi Alat Pembayaran dengan menggunakan Kartu (Kartu ATM/ Debet, Kredit)  dan Uang Elektronik (E-Money) yaitu peralihan teknologi magnetik strip kei chip, peningkatan kode sandi/Pin dari 4 (empat digit) menjadi 6 (enam) digit.

Sebagai penutup narasumber memberikan kesempatan kepada para mahasiswa/i untuk bertanya. Dari beberapa pertanyaan yang diajukan terlihat adanya interaksi yang positif, sehingga penyelenggaraan acara workshop tersebut lebih menarik untuk diikuti.

Sementara itu, hal berbeda diungkapkan  salah seorang mahasiswi. Dikatakan dia, bahwa acara workshop seperti ini harus sering diadakan, sehingga bisa menambah pengetahuan terkait dengan Bank Indonesia. 

“Pembicaranya menarik, sehingga membuat kami tidak jenuh dalam menyimak materi yang diberikan,” pungkasnya. (didik)




Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com