Selamat Datang!

Standar Kompetensi Jadi Tolak Ukur Profesionalitas Wartawan

Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal Hendiati Bintang Takarini bersama pengurus PWI Jateng/foto: didik
SEMARANG- Teknis administratif bagi insan pers untuk mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi agenda utama paparan dan diskusi dari kunjungan rombongan press tour wartawan Kota Tegal ke kantor PWI Jawa Tengah di Semarang, Jumat (3/8).

Dialog yang aspiratif dan dinamis antara pengurus PWI Jateng dengan insan pers, menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Humas dan Protokol guna mewujudkan peningkatan jalinan kemitraan yang baik.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tegal, Dra Hendiati Bintang Takarini MM saat mengawali dialog mengatakan, bahwa kunjungan ke PWI Jateng bertujuan untuk berbagi pengalaman serta sharing tentang pentingnya upaya uji kompetensi wartawan.

"Peningkatan diri bagi setiap insan pers itu penting, agar selalu dapat mengikuti dan merespon perkembangan yang ada, dan tentunya seiring dengan perkembangan peraturan yang terjadi di Dewan Pers, maka diharapkan insan pers dapat mengikuti peraturan tersebut," harap Bintang.

Ketua PWI Kota Tegal, M Saekhun menjelaskan, sesuai rencana UKW yang didukung Pemkot Tegal melalui Bagian Humas dan Protokol akan diselenggarakan di Kota Tegal pada tanggal 10 dan 11 Agustus 2018.

"Bagi wartawan yang akan mengikuti uji kompetensi, agar segera melengkapi persyaratan yang sudah menjadi ketentuan Dewan Pers," tegas Saekhun.

Sementara, Ketua PWI Jawa Tengah Amir Machmud NS terkait UKW mengemukakan, pada dasarnya standar uji kompetensi tersebut telah ditetapkan dalam peraturan Dewan Pers No.1/Peraturan-DP/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

"Dalam melaksanakan tugasnya, wartawan harus memiliki standar kompentensi yang memadai dan disepakati oleh masyarakat pers. Standar kompetensi ini menjadi alat ukur profesionalitas wartawan," terang Amir Machmud.

Kompetensi wartawan, lanjutnya, meliputi kemampuan memahami etika dan hukum pers, konsepsi berita, penyusunan dan penyuntingan berita, serta bahasa. Termasuk kemahiran dan kemampuan yang bersifat teknis sebagai wartawan profesional, yaitu mencari, memperoleh, menyimpan, memiliki, mengolah, serta membuat dan menyiarkan berita.

"Untuk mencapai standar kompetensi, seorang wartawan harus mengikuti uji kompetensi. Wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi dinilai belum memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi tersebut," imbuh Amir Machmud.

Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pengurus PWI Jawa Tengah dengan wartawan peserta press tour Pemkot Tegal.(didik)
































Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com