Selamat Datang!

Aksebilitas Hak WBP Bisa Ditingkatkan dengan Teknologi Informasi

Aksebilitas hak WBP bisa ditingkatkan dengan teknologi informasi/foto: Humas Balitbang Hukum dan HAM
JAKARTA- Pemberian hak-hak narapidana memuat berbagai syarat yang harus dipenuhi oleh institusi penegak hukum. Sayangnya, beberapa kasus menunjukkan sistem informasi yang ada belum cukup terbuka bagi narapidana dan keluarganya.

Peneliti Puslitbang Hukum, Nevey Varida, Rabu (30/1/2019) menjelaskan, baik WBP maupun keluarganya belum dapat mengakses informasi kapan WBP memperoleh layanan pemasyarakatan berupa hak Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Hipotesis awal ini diajukan dalam proposal penelitian Pusat Penelitian dan Pengembangan Hukum, Balitbang Hukum dan HAM," jelasnya.

Pemberian hak narapidana telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Namun, aturan saja belum cukup jika tidak diiringi dengan implementasi sistem yang benar," tegasnya.

Dalam presentasinya, Nevey menjabarkan dua rumusan masalah yang diajukan. Pertama, mengenai aksesibilitas hak WBP oleh warga binaan, keluarga dan masyarakat. Kedua, mengenai teknologi informasi yang mungkin dimanfaatkan oleh WBP untuk mendukung pemenuhan hak terkait.

Nevey mengungkapkan, lapas atau rutan di seluruh Indonesia berpotensi menerapkan pemberian hak WBP berbasis teknologi informasi.

"Yang perlu diteliti adalah apa saja keterbatasan yang ditemui lapas di 34 provinsi, yang menyebabkan pemberian hak WBP belum dapat berjalan maksimal,” pungkasnya.(*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com