Selamat Datang!

Hilman Hidayat: Betapa Pentingnya Bekerja di Perusahaan Pers yang Terverifikasi

Direktur Utama Ayo Media Network Bandung, Hilman Hidayat (baju putih) bersama Kabag Humas dan Protokol Setda Pemkot Tegal Hendiati Bintang Takarini (kerudung coklat) beserta rombongan Press Tour/foto: istimewa
BANDUNG- Belum lama ini atau 2 (dua) minggu yang lalu, ada pertemuan dengan Dewan Pers di Jakarta Timur dan dihadiri oleh peserta yang lain, termasuk dari Jateng. Ditengah pertemuan Dewan Pers memberikan bocoran, akan ada MoU antara Dewan Pers, Mendagri, Kepolisian dan Kominfo, bahkan belakangan ada MoU Dewan Pers, Mendagri dan BPK.

Demikian awal paparan yang disampaikan Direktur Utama Ayo Media Network Bandung, Hilman Hidayat kepada rombongan Press Tour Bagian Humas dan Protokol Setda Pemkot Tegal di kantornya, Jumat (15/3/2019) sore.

Terkait MoU dengan BPK, dikatakan Hilman, itu kasusnya terjadi di Sulawesi. Kejadiannya di salah satu Pemda yang mengalokasikan dana besar untuk wartawan didaerah tersebut. Ternyata setelah di audit BPK, wartawan-wartawannya banyak yang belum memenuhi kriteria.

Hilman dalam kesempatan itu berbagi pengalaman mengenai Ayo Media Network Bandung. Dimana waktu itu di tahun 2017, ia bersama punggawa yang lain menggelorakan bagaimana media ini terverifikasi.

"Saat ini alasan Dewan Pers memang terkesan rumit dan seketat itu, seolah-olah melawan undang-undang kebebasan pers. Itu dikarenakan memang didalam UU diatur tentang kejelasan perusahaan pers," kata mantan Pimred Pikiran Rakyat.

Karena itu, masih kata dia, mana perusahaan pers produk jurnalistik, dan mana perusahaan pers yang memproduksi konten. Nantinya akan ditanyakan mana legalitas perusahaan pers-nya. Semua akan di cek dari aspek legalitasnya.

"Ini perusahaan pers bukan, mana surat-suratnya, NPWP SIUP dan lainnya, orang-orangnya mana, kartu UKW mana, Pimrednya mana, karena ada yang sudah punya kartu UKW tapi dicoret/diblok/dikasih catatan, ditanyakan juga berapa gajinya dan harus diatas UMK, BPJS-nya, potongan PPh-nya, dan kantornya dimana? Itu dalam aspek legalitas pers," papar dia.

Itulah alasan Dewan Pers yang terkesan rumit dalam mengatur perusahaan pers dan wartawan. Tujuannya untuk melindungi wartawan itu sendiri. Pasalnya, ada beberapa kasus dimana Dewan Pers tidak bisa melindungi seorang wartawan karena tidak jelas statusnya.

Dikampayekan, betapa pentingnya bekerja di perusahaan yang memang pers, (terverifikasi-red). Karena pekerjaan pers memang dilindungi UU Pers. Karya jurnalistik itu memang produk pers. Data Dewan Pers menyebutkan, sekira 46 ribu portal news ada di Indonesia.

"Bisa dibayangkan kalau 46 ribu portal news itu memproduksi berita jorok atau buruk. Makanya disusun oleh Kominfo, Dewan Pers dan Kepolisian, kalau produk pers membuat konten berita bohong langsung di blokir," lanjut Hilman yang juga menjadi salah satu Penguji Dewan Pers.

Sementara terkait pengelolaan media online, inside dari riset bisnis mengalami penurunan. Bagaimana arah kedepannya? Tentunya industri media akan tetap berkembang melakukan metamorfosis dan mengelola follower.

"Trik-trik khususnya, portal harus bikin aplikasinya dan diperkuat jaringan, karena siapa yang cepat larinya dia yang kuat," pungkasnya.(dik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com