Bupati Tegal Umi Azizah saat memimpin Rakor Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat dan PIRT serta Pelaksanaan Pengawasan Pangan Menjelang Lebaran, di Ruang Rapat Sekda/foto: humas |
Umi memangkas regulasi bahwa para pelaku IKM dalam mengurus izin PIRT tidak harus lagi melampirkan IMB.
“Harapannya dalam pemangkasan regulasi ini proses usaha di sektor pangan akan lebih cepat dan mudah,” kata Umi saat acara Rakor Pelayanan Rekomendasi Sertifikasi Laik Sehat dan PIRT serta Pelaksanaan Pengawasan Pangan Menjelang Lebaran, di Ruang Rapat Sekda, Selasa (14/5) pagi.
Umi mengatakan, bahwa masih banyak pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan, yang produksinya masih di dalam rumah. Sehingga tidak diwajibkan untuk melampirkan IMB ke Dinas PMPTSP.
“Tetapi bagi mereka yang sudah mempunyai toko atau usahanya sudah besar, tidak dirumah lagi, harus melampirkan IMB,” tandasnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas PMPTSP Kabupaten Tegal, M Budi Eko Setiawan mengatakan, bahwa terdapat IKM yang tidak mewajibkan melampirkan IMB serta wajib melampirkan IMB. Karena terdapat pelaku usaha yang perseorangan ataupun non perseorangan.
"Bahkan selain melampirkan IMB, pelaku IKM yang sudah tergolong besar juga wajib melampirkan NPWP. (*)