Selamat Datang!

Dewi Aryani Apresiasi Putusan MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Dewi Aryani anggota DPR RI Komisi IX dari Fraksi PDI Perjuangan/foto: istimewa
JAKARTA (ranahpesisir.com)- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

Dengan dibatalkannya kenaikan iuran mulai per bulan Januari tahun 2020, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Terkait hal itu, anggota DPR RI Komisi IX Dewi Aryani mengemukakan, pemerintah dalam hal ini Kemenkes, Kemenkeu, dan BPJS Kesehatan harus segera membahas teknis pengembalian iuran masyarakat yang sudah di bayarkan sejak bulan Januari sampai bulan Maret 2020.

"Ini tidak mudah, jadi harus benar-benar membuat langkah yang paling tepat agar tidak membuat kegaduhan baru. Pemerintah jangan memulai gaduh dengan urusan kenaikan dan mengakhiri dengan gaduh pula," tegas Dewi.

Politisi PDI Perjuangan ini minta pemerintah menyelesaikan semua urusan rakyat sebaik baiknya. Masalah kesehatan saat ini adalah kebutuhan mendasar rakyat dan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat hingga daerah untuk memastikan semua mendapat pelayanan kesehatan yang sesuai menggunakan JKN/BPJS sesuai kategorinya.

"Untuk yang masuk kategori miskin harus dapat KIS PBI, data segera di verval ulang secara berkala oleh Kemensos melibatkan Kemendagri, supaya tepat sasaran. Untuk BPJS mandiri dengan tidak adanya kenaikan iuran kelas 3 di harapkan kesadaran masyarakat yang mampu membayar makin tinggi untuk segera mendaftarkan diri sebagai peserta mandiri," tandasnya. (*)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com