Kegiatan di laksanakan di Pendopo Kecamatan Kramat Kabupaten Tegal, Rabu (18/3/2020), dan dihadiri oleh Kemenkes, Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal, Camat Kramat dan jajarannya serta masyarakat luas.
Disampaikan DeAr sapaan akrabnya, sosialisasi yang di laksanakan merupakan langkah antisipasi dengan harapan masyarakat luas agar mengutamakan kebersihan dalam segala kegiatan kehidupan sehari hari.
"Keluarga adalah ujung tombak keberhasilan program ini, dimana peran orang tua sangat dominan dalam menciptakan budaya hidup bersih dan sehat. Semua kebaikan dalam berkehidupan selalu di mulai dari kebiasaan di lingkungan terkecik yaitu keluarga," ungkapnya.
Dalam kesempatan tersebut Dewi bersama dengan semua undangan yang hadir juga sekaligus mendeklarasikan “Bersama Lawan Corona”. Deklarasi dimaksudkan sebagai bentuk kampanye melawan penyebaran virus corona dengan mengajak seluruh komponen bangsa untuk bersama sama melaksanakan perintah presiden untuk melaksanakan social distancing atau pembatasan aktivitas sosial untuk menekan perkembangan penularan virus corona sekaligus melakukan kebiasaan bersih diri, bersih lingkungan, minum ramuan indonesia dan segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat jika merasa ada gejala mirip gejala terpapar virus corona.
Merespon seruan Presiden RI terkait perkembangan penyebaran virus tersebut sejumlah pemerintah daerah mengambil kebijakan untuk meliburkan aktivitas persekolahan selama 14 hari. Perusahaan-perusahaan juga diimbau untuk meminta karyawannya bekerja dari rumah. Tujuannya, untuk menekan laju penularan virus corona dengan mengurangi kontak di tengah kerumunan atau komunitas yang lebih besar.
“Apa yang di lakukan saat ini sudah sesuai dengan UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan terutama pasal 59.Sekarang ini sudah ada petunjuk dan intruksi Presiden untuk mengatasi pandemi Covid-19, diantaranya tentang protokol kesehatan, protokol perbatasan, protokol pendidikan, Inpres no 4/2019, Kepres No. 7/2020 dan pembentukan Gugus Tugas untuk mengatasi wabah virus covid 19”.
"Saya juga kembali mengingatkan kepada Kementerian Kesehatan agar segera menerbitkan Peraturan Menkes terkait dengan UU tersebut agar segala hal teknis mengenai implementasinya segera dapat menjadi dasar hukum atau pegangan seluruh kementerian dan lembaga terkait, termasuk pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota se-Indonesia. Berdasar ketentuan, paling lama permen dan turunannya harus ada paling lambat tiga tahun setelah UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan diundangkan," tandas Dewi Aryani anggota DPR RI yang membidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan. (*)