Selamat Datang!

Meski Dilarang, Walikota Tegal Tetap Memberlakukan Local Lockdown

Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono saat menggelar Press Conference di Pringgitan Komplek Balaikota Tegal/foto: vera sandrayani
TEGAL (ranahpesisir.com)- Meski Presiden Jokowi telah meminta kebijakan lockdown tidak diambil oleh pemerintah daerah karena kewenangannya ada pada pemerintah pusat, dan bagi kepala daerah yang nekad melakukan lockdown tanpa berkoordinasi dengan pemerintah pusat terancam pidana, namun hal itu tidak menyurutkan langkah Walikota Tegal Dedy Yon Supriyono, untuk tetap mengeluarkan kebijakan local lockdown.

Dedy mengatakan, diambilnya kebijakan local lockdown lantaran sudah ditetapkanya Kota Tegal sebagai zona merah. "Perlu diketahui, yang tadinya Kota Tegal berstatus darurat siaga, setelah adanya satu warga yang dinyatakan positif Covid-19, kita menetapkan Kota Tegal sebagai zona merah. Karena saya tidak ingin ada warga-warga yang lain juga terkena virus Corona, maka saya tetap melaksanakan local lockdown," katanya, dalam acara press conference yang digelar Jum'at (28/3/2020), di Pringgitan Komplek Balaikota Tegal.

Dedy menjelaskan, pihaknya sudah mengetahui terkait Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan. Namun demikian pihaknya tidak menyentuh jalur provinsi maupun  nasional.

"Kita tahu Undang Undang Nomor 6 tahun 2018, pembatasan lockdown memang dari pusat. Kita juga tahu betul kewenangannya pemerintah daerah yang mana-mana yang tidak menjadi kewenangan daerah, seperti jalur nasional dan provinsi. Maka kedua jalur tersebut tidak kita sentuh. Local Lockdown yang kita lakukan hanyalah isolasi lokal. Kami hanya menutup jalur-jalur perbatasan, dari mulai Dampyak sampai Kaligangsa. Dan didalam kotanya kita akan tutup jalur perbatasan dengan Kabupaten Tegal dan Brebes," jelasnya.

Ketika disinggung terkait adanya ijin dari Gubernur Jawa Tengah, atas kebijakan yang diambil tersebut, Dedy menegaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan yang bersangkutan.

"Untuk local lockdown kita sudah koordinasi, dan pak gubernur sudah mengetahui bahwa local lockdown posisinya bukan berarti semuanya itu tidak ada akses atau pintu masuk. Dan yang pertama perkantoran masih jalan, kedua untuk pangan juga masih tetap berjalan. Namun semua harus seijin Gugus Tugas. Jadi maksud dari local lockdown itu isolasi lokal, namun masyarakat lebih familiar dengan istilah lockdown," tegasnya.

Pada kesempatan itu Dedy menghimbau agar masyarakat Kota Tegal yang merantau di Jakarta untuk sementara tidak perlu mudik. Hal itu untuk menghindari bertambahnya korban Covid-19 di Kota Tegal.

"Saya berharap kepada warga Kota Tegal yang ada di Jakarta, untuk tahun ini saya meminta dan memohon untuk jangan pulang. Semua demi keselamatan keluarga dan warga masyarakat Kota Tegal lainnya. Karena jumlah pasien di Jakarta, yang sudah dinyatakan positif Corona sudah mencapai lebih dari 50 persen, dari jumlah nasional," pungkasnya.(ver)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com