Dr Hj Dewi Aryani MSi anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan/ foto: istimewa |
Hal itu disampaikan Dewi Aryani Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan kepada awak media, Kamis (2/4/2020).
DeAr sapaan akrabnya mengatakan, bahwa penggeseran beton saat ini adalah langkah yang tepat dan Walikota Tegal sudah kembali patuh kepada pemerintah pusat, apalagi jalan yang di beton adalah sebagian jalan provinsi dan antar kota kabupaten.
Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan PP dan Perpres terkait ke-karantinaan wilayah dan meminta syarat-syarat detail mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) segera dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.
Tinggal nanti Menkes segera mengatur lebih rinci dalam Permen, apa kriteria daerah-daerah yang bisa diterapkan PSBB. Angka apa yang bisa diterapkan oleh daerah.
“Pemerintah pusat telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan PSBB sebagai rujukan bersama dan mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota sampai kepala desa, lurah harus satu visi yang sama.
"Pemda tinggal tunggu permen yang nantinya menjadi rujukan bersama. satu komando melawan corona akan membuat kita semua memiliki jiwa gotong rotong yang nyata. Tidak ada yang boleh menentang pemerintah pusat karena pemda pemda bukan negara bagian, kita semua adalah satu, NKRI," tandas Dewi Aryani. (*)