Selamat Datang!

Polrestabes Medan Garap 4 Orang Sindikat Narkoba Jaringan Antar Provinsi

 

Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan kurir narkoba di Lobby Mapolrestabes setempat, Rabu (20/1/2021)/foto: istimewa

MEDAN (ranahpesisir.com)-  Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali lagi berhasil meringkus empat orang kurir narkoba asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, di salah satu hotel yang berada di Kota Medan, Sumatera Utara, dengan barang bukti sabu seberat 415 gram. 


Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH saat melangsungkan pemaparan pengungkapan kurir narkobadi Lobby Mapolrestabes Medan, Rabu (20/1/2021) mengatakan identitas keempat kurir sabu itu berinisial I (23), T (24), MI (22), dan S (20). 


“Berdasarkan keterangan para tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan didistribusikan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng),” jelasnya.


Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat adanya empat orang pria yang membawa narkoba di salah satu hotel di Medan. Petugas personel Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba Kompol Oloan Siahaan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap keempat tersangka pada Selasa (19/01/2021). 


“Barang bukti 415 gram sabu yang dibawa para tersangka itu disembunyikan di dalam sandal milik masing-masing tersangka tersebut," terang Pria Lulusan Akpol 1999 ini.


Mantan Kapolres Oku Palembang Sumsel ini juga menambahkan bahwa dari hasil interogasi, keempat kurir sabu ini dijanjikan upah senilai Rp 12 juta dari seorang bandar sabu berinisial POP yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).


“Dari pengakuan tersangka, mereka pernah berhasil mendistribusikan narkoba ke Jakarta melalui bandara," imbuhnya.


Keempatnya tersangka saat ini sudah di jebloskan ke Rutan Polrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Leodepari)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com