Selamat Datang!

Desa Diberi Waktu 3 Bulan Menata SOTK

Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Prasetyawan, SH MH.
SLAWI- Paradigma pembangunan kini terus berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan desa. Segenap program pembangunan menjadikan desa sebagai sasaran sekaligus aktor pembangunan di dalamnya. Desa pun kini memperoleh tempat terhormat sebagai pemilik program pembangunan desa.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) sebagai salah satu Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Tegal,segera melakukan sosilaisasi non budgeter. Sosialisasi dilakukan mengingat di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun  2016 maupun 2017 belum dianggarkan.

“Usai ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016 tentang Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), Dispermades segera mengirimkan surat Bupati Tegal kepada camat untuk diteruskan ke desa guna percepatan penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa (Pemdes) serta melakukan sosilisasi non budgeter, mengingat didalam APBD 2016 maupun 2017 belum dianggarkan,” terang  Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Prasetyawan, SH MH.

Sosialisasi, lanjut dia, mendesak dilakukan dengan menggandeng Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sosialisasi tersebut terbagi dalam beberapa gelombang dan di ikuti oleh seluruh kades, Inspektorat selaku auditor mitra desa, jajaran camat dan tenaga ahli pendamping desa.

“Sosialisasi yang dikupas terkait Peraturan Kepala Desa, mengenai aturan bekerja pegawai dan operasional kantor, Peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kades, perangkat, BPD dan SOTK desa,” kata dia, menambahkan.

Ditegaskan, bahwa desa diberi waktu 3 bulan untuk menata SOTK, terhitung sejak diundangkannya Perda 9 Desember 2016 lalu. Seandainya ada perangkat desa yang usianya 60 tahun, wajib diberhentikan dan bila jumlah perangkat melebihi SOTK di desa, maka yang bersangkutan tidak boleh diberhentikan, namun tetap difungsikan sesuai tugasnya membantu kepala desa.

Ditambahkan, Perda ini juga mengatur pengisisan posisi perangkat desa yang harus dilakukan melaui tes seleksi oleh tim independen. Setelah terisi, jabatan perangkat desa merupakan jabatan karir, sehingga bisa dimutasi oleh kades.

“Kades wajib melakukan penyaringan serta penjaringan perangkat desa baru, dengan tidak menyebutkan posisi jabatan yang akan di isiinya dan seluruh calon diseleksi oleh panitia dengan dibantu tim independen,” pungkas dia. (didik yuliyanto)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com