Selamat Datang!

Satuan Tugas Saber Pungli Dikukuhkan

Bupati Tegal, Enthus Susmono mengukuhkan Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Tegal, Senin (16/1) kemarin di halaman Pengadilan Negeri Slawi/foto:Humas Pemda Tegal.
SLAWI - Satgas Saber Pungli atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli Kabupaten Tegal resmi dikukuhkan Bupati Tegal, Enthus Susmono, Senin (16/1) di halaman Pengadilan Negeri Slawi. Pengukuhan disaksikan oleh jajaran Forkompimda, Sekda dan para Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Tegal

Pengukuhan Satgas Saber Pungli mendasari lahirnya Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 17 Tahun 2017 tentang pembentukan Satgas dan Sekretariat Saber Pungli Kabupaten Tegal.
Bupati Tegal Enthus Susmono dalam sambutannya mengatakan, pengukuhan satgas ini merupakan bentuk komitmen bersama mewujudkan reformasi di bidang hukum untuk mempercepat upaya pemulihan kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintahan, memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang lebih luas melalui penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparatur negara, serta pembangunan budaya hukum.

"Saya berharap, satgas dan sekretariat ini dapat bekerja maksimal dan profesional agar pemberantasan pungli di Kabupaten Tegal dapat dilakukan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera serta berkelanjutan. Ini penting, jangan sampai gerakan Saber Pungli oleh satgas ini kesannya hangat-hangat tahi ayam apalagi layu sebelum berkembang," tandas Bupati.
Menurut Enthus, harus ada terobosan dan program kerja inovatif terutama dalam hal pelaporan dan pencegahannya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Selain lebih mendekatkan dengan rakyat, penggunaan TI diyakini mampu mempercepat proses tindaklanjut dan koordinasi, sehingga hasilnya pun dengan cepat dapat kita peroleh.

"Saya sudah membuktikan sendiri melalui aplikasi SMS Lapor Bupati 085.6000.8070.9 yang di launching Agustus 2016 lalu, dimana rata-rata setiap harinya ada 15 pengaduan yang masuk. Saya pun dapat memahami, tingginya traffic tersebut karena warga Kabupaten Tegal selama ini belum memiliki saluran yang tepat untuk menyampaikan keluhan yang dapat direspon dengan cepat," paparnya.

Disisi lain, lanjutnya, hal ini menandakan daya kritis dan kontrol sosial masyarakat kita cukup baik untuk bersama-sama meningkatkan kualitas pelayanan publiknya. Dan tentunya pihaknya merasa sangat terbantu dengan ini.

Tak jarang, diantara SMS pengaduan warga yang masuk itu menyangkut laporan dugaan pungli, baik yang dilakukan oleh oknum aparat maupun perangkat desa. Untuk penanganan laporan yang seperti ini selalu saya dan Bu Umi tegaskan, agar tim atau SKPD yang berwenang menangani laporan tersebut mengklarifikasi terlebih dahulu keseriusan si pelapor, mulai dari identitas pelapor hingga kesediaan pelapor untuk berkoordinasi. Seringkali tim atau SKPD kami jemput bola untuk menemui pelapor, sekaligus mengecek kebenaran laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk keterangan saksi-saksi di lapangan.

"Saya juga tegaskan agar identitas pelapor dirahasiakan, terlepas nantinya laporannya benar atau salah. Hal ini penting agar tidak menimbulkan efek trauma bagi pelapor, termasuk menghindari tuntutan dari pihak terlapor karena merasa dirugikan," tegasnya

Adapun Satuan Tugas Saber Pungli Kabupaten Tegal yang dikukuhkan oleh Bupati Enthus Susmono itu berjumlah 36 orang, terdiri atas empat kelompok kerja (pokja). Yakni, pokja unit pencegahan, pokja unit intelejen, pokja unit yustisi, dan pokja unit penindakan. Dimana masing-masing pokja terdiri atas unsur Polres Tegal, Kejaksaan Negeri, Pemkab Tegal, Badan Intelejen Negara Daerah (Binda), Polisi Militer TNI, dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. (s@n)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com