SLAWI- Selama bulan ramadhan,
sejumlah tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, kafe, tempat karaoke,
panti pijat, rumah SPA, rumah sauna, dan tempat yang diduga untuk prostitusi serta
lainnya, dilarang beroperasi.
Bupati
Tegal Enthus Susmono, guna mendukung terciptanya situasi kondusif, aman dan
nyaman dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun 2017 ini mengeluarkan
himbauan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 451/08/2440 tanggal 22 Mei
2017.
Bupati
dalam edarannya meminta masyarakat Kabupaten Tegal untuk saling menjaga dan
menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kepada
lembaga perorangan atau badan yang melakukan kegiatan digedung maupun diluar
gedung yang menimbulkan keramaian, atau menyebabkan berkumpulnya banyak orang,
dan pelaksanaannya sampai larut malam, dilarang melebihi batas waktu yang
ditentukan,” tegas Bupati.
Bupati
menghimbau, pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya, tempat-tempat
tersebut jam bukanya dibatasi, yakni mulai pukul 21.00-24.00 Wib serta tidak
memancing kerawanan.
“Kepada
sejumlah pengusaha rumah makan atau restoran yang buka selama ramadhan, diminta
agar mendesain tempat usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu
kekhidmatan pelaksanaan bulan ramadhan,” pungkas Bupati.
Sementara
dari pantauan ranahpesisir.com petugas Satpol PP Kabupaten Tegal sebelumnya
telah memasang edaran Bupati Tegal perihal larangan tersebut. (didik yuliyanto)