Selamat Datang!

Selama Ramadhan Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi

Petugas Satpol PP Kabupaten Tegal saat menempelkan himbauan Bupati Tegal yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 451/08/2440 tanggal 22 Mei 2017 di salah satu rumah makan atau restoran yang buka selama ramadhan/foto:s@n


SLAWI- Selama bulan ramadhan, sejumlah tempat hiburan malam seperti pub, diskotik, kafe, tempat karaoke, panti pijat, rumah SPA, rumah sauna, dan tempat yang diduga untuk prostitusi serta lainnya, dilarang beroperasi.

Bupati Tegal Enthus Susmono, guna mendukung terciptanya situasi kondusif, aman dan nyaman dalam pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadhan tahun 2017 ini mengeluarkan himbauan yang ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor 451/08/2440 tanggal 22 Mei 2017. 

Bupati dalam edarannya meminta masyarakat Kabupaten Tegal untuk saling menjaga dan menghormati kaum muslimin yang sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kepada lembaga perorangan atau badan yang melakukan kegiatan digedung maupun diluar gedung yang menimbulkan keramaian, atau menyebabkan berkumpulnya banyak orang, dan pelaksanaannya sampai larut malam, dilarang melebihi batas waktu yang ditentukan,” tegas Bupati.

Bupati menghimbau, pada bulan ramadhan dan hari besar keagamaan lainnya, tempat-tempat tersebut jam bukanya dibatasi, yakni mulai pukul 21.00-24.00 Wib serta tidak memancing kerawanan.

“Kepada sejumlah pengusaha rumah makan atau restoran yang buka selama ramadhan, diminta agar mendesain tempat usahanya sedemikian rupa, sehingga tidak mengganggu kekhidmatan pelaksanaan bulan ramadhan,” pungkas Bupati.

Sementara dari pantauan ranahpesisir.com petugas Satpol PP Kabupaten Tegal sebelumnya telah memasang edaran Bupati Tegal perihal larangan tersebut. (didik yuliyanto)



Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com