Bupati Tegal Enthus Susmono menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah /foto: @tik |
SLAWI- Bupati Tegal Enthus Susmono menandatangani nota kesepahaman dan
perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Tegal dengan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diwakili oleh Deputi Bidang Hukum dan
Penyelesaian Sanggah, Ir Gayuh
Patriastomo, di Ruang Rapat Nusantara Gedung Amarta Pemkab Tegal, Senin (18/9)
kemarin.
Bupati Tegal dalam kesempatan
itu mengatakan, bahwa dirinya berkomitmen untuk tidak bermain-main dalam proses
pengadaan barang dan jasa. Termasuk menerima fee proyek atau gratifikasi dalam
bentuk apapun dari rekanan pemenang, dan atau asosiasi yang menaunginya.
Menurut Bupati, jika memang
mereka bermaksud untuk mendonasikan sebagian dari keuntungan perusahaannya,
pastikan pekerjaan mereka beres dan berkualitas, baru dipersilahkan menyalurkan
itu dalam bentuk CSR.
Sedangkan untuk tanggungjawab sosial perusahaan, masih kata Bupati, di wilayah
Pemkab Tegal ada aturannya berupa Perbup Nomor 3 Tahun 2015 tentang
Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.
“Kami memberikan kebijakan
penuh kepada Pokja ULP dalam menentukan rekanan pemenang lelang sesuai
kriteria, dan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip keterbukaan,
profesionalisme dan bebas intervensi,” tegas Bupati.
Oleh karena itu, Bupati
meminta agar Pokja ULP mampu menentukan penyedia barang/jasa atau rekanan yang
benar-benar berkualitas, dengan rekam jejak atau kredibilitas yang baik. (@tik/didik)