Menyusul sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) juga telah dikantongi PD IWO Tegal di Kesbangpol Kota Tegal beberapa bulan yang lalu.
Hal ini dijelaskan Ketua PD IWO Tegal Hartadi Setiawan didampingi Sekretaris Ahmad Wahidin usai menerima SKT dari Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Tegal Drs Abasari MHum melalui Kasubid Ormas Drajat Heriyanto SSos MSi, Senin (6/7/2020).
"Ahamdulillah PD IWO Tegal secara resmi sudah terdaftar dan mengantongi SKT dari Kantor Kesbangpol Kota Tegal dan Kabupaten Tegal," jelas Hartadi.
Ia berharap, seluruh pengurus dan anggota IWO Tegal bisa lebih semangat lagi dalam menjalankan tugas wartawan secara profesional sesuai dengan UU Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Disamping itu, dalam menjalankan program-program kerja IWO Tegal nantinya bisa selaras dengan organisasi," lanjut Hartadi.
Sementara itu, Kasubid Ormas Drajat Heriyanto usai menyerahkan SKT mengemukakan, setiap lembaga atau organisasi wajib terdaftar sesuai UU Nomer 17 Tahun 2013 Tentang Ormas.
"Yang memenuhi syarat kita keluarkan SKT nya," tegas Drajat.(*)