Selamat Datang!

Nelayan Bisa Melaut Kembali Dengan Alat Baru Ramah Lingkungan.

Walikota Tegal KMT Hj Siti Masitha Soeparno saat memberikan sambutan acara Pelatihan Pendampingan Penggantian Alat Penangkapan Ikan di Auditorium BPPP Tegal/foto: Humas Pemkot Tegal.

 TEGAL - Balai Pendidikan dan Pelatihan Perikanan ( BPPP ) Tegal memberikan pendampingan bantuan alat penangkapan ikan untuk nelayan pantura. Bantuan tersebut diberikan dalam acara pembukaan tiga pelatihan di Auditorium BPPP Tegal yang juga merupakan kerjasama antara Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP dan Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN), Kamis (26/1).

Ketiga pelatihan nelayan pantura tersebut, yaitu pelatihan pengoperasian alat tangkap bubu bagi nelayan Kota Tegal sebanyak 21 orang dan Kabupaten Batang 9 orang. Pelatihan pengoperasian alat tangkap jaring insang (gill net) millenium pertengahan bagi nelayan Kabupaten Batang 30 orang. Kemudian pelatihan pengoperasian alat tangkap jaring insang (gill net) millenium permukaan bagi nelayan Kabupaten Pati 8 orang dan Kabupaten Rembang 22 orang.

Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan dan sikap 90 orang nelayan anggota Kelompok Usaha Bersama (KUB). Penerima bantuan alat penangkap ikan tahun 2016, Kota Tegal, Kabupaten Pati, Rembang dan Batang dalam mengoperasikan alat tangkap jaring insang (gill net) millenium permukaan, pertengahan dan pengoperasian alat tangkap bubu, dapat memberikan solusi tentang pelarangan penggunaan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik (cantrang, arad, dogol, dan turunannya) sesuai dengan PERMEN KP No.2/2015.

Dalam sambutannya Walikota Tegal, KMT Hj Siti Masitha Soeparno mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, karena telah memilih Kota Tegal sebagai tempat diselenggarakannya pelatihan pengoperasian gill net.

“Pelatihan yang diselenggarakan secara bertahap bisa membawa manfaat dan sosialisasi yang sebaik-baiknya, khususnya kepada masyarakat nelayan,” kata walikota, menegaskan.

Walikota menjelaskan bahwa nelayan juga mengungkapkan, jika ada pelarangan menggunakan cantrang berharap ada penggantinya. Dalam hal ini walikota juga pernah diajak ke laut untuk membuktikan. Dan nelayan membuktikan bahwa alat tangkap yang biasa mereka gunakan tidak merusak ekosistem, alam dan sebagainya. Namun walikota menyampaikan bahwa kebijakan pelarangan ini dibuat dengan alasan yang mendasar dan harus diikuti.

“Jeda 6 bulan ini, bisa kita gunakan untuk pendampingan pelatihan penggantian alat penangkapan ikan secara berkelompok, tentu saja ini bisa membawa angin segar, harapan baru para nelayan ini untuk bisa memenuhi kebutuhan hidupnya secara memadai, tidak mengurangi dari pada pemasukan dan kegiatannya, tetap bisa melaut dan sekembalinya dari pelatihan ini bisa menyampaikan kepada teman-teman dan keluarga, ternyata pemerintah sudah menyiapkan alat pengganti yang lebih baik, efektif dan bermanfaat,” terang walikota.

“Kita bisa memahami kenapa ada kebijakan dari pusat tentang pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan, jadikan ini sebagai masa transisi dimana para nelayan yang puluhan tahun bekerja dengan alat yang sama, sekarang ini menggantinya dengan alat yang baru,” kata walikota, menyemangati para peserta pelatihan.

Walikota diakhir sambutan menambahkan, sebagai kota bahari, Kota Tegal sebagian besar adalah nelayan, dan tentu saja menjadi tumpuan harapan dari keluarga dan masyarakat. Nelayan juga membantu PAD, sehingga perlu didorong bersama bagaimana agar bisa bekerja dengan baik, bisa melaut lagi tapi dengan alat baru yang ramah lingkungan.

Dalam kesempatan itu dilakukan pula launching HENKITA dan pelayan online BST (Basic Safety Training) oleh Walikota Tegal didamping segenap tamu undangan terkait. HENKITA merupakan alat Hemat Energi Kincir Tambak yang diproduksi oleh BPPP Tegal, dan pelayanan online untuk mempermudah pendaftaran calon peserta.

Sementara itu dalam sambutannya, Drs Mulyoto MM mengatakan, bahwa Indonesia mengalami degradasi yang sangat tinggi, seiring dengan meningkatnya overfishing dan metode penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan, dengan demikian perlu adanya regulasi yang mengatur untuk manajemen sumber daya secara berkelanjutan. Sebagai wujud terhadap pemberantasan IUU Fishing, dikeluarkanlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.02/PERMEN-KP/2015.

Mulyoto menambahkan, terkait pendampingan penggantian alat penangkapan ikan yang dilarang beroperasi diwilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, KKP bersama pemerintah daerah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan akan membentuk kelompok kerja penanganan
penggantian alat penangkapan ikan yang melibatkan kementrian/lembaga terkait merelokasi daerah penangkapan ikan, mempercepat proses perijinan API pengganti yang di ijinkan, memfasilitasi pelatihan penggunaan API pengganti, dan tidak menerbitkan SIPI baru untuk API yang dilarang.
Mulyoto juga mengajak kepada semua untuk dapat mendukung serta mensukseskan kebijakan kebijakan pemerintah, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

Nampak hadir mendampingi Walikota Tegal, KMT Hj Siti Masitha Soeparno, Plt Sekda Kota Tegal, Dyah Kemala Sintha, para assisten Setda Kota Tegal dan jajarannya serta tamu undangan terkait. (*/didik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com