Selamat Datang!

Pemberi dan Penerima Money Politik Akan di Pidana

Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto (kiri) bersama Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd dalam Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal tahun 2018 di Hotel Bahari IIn/foto: istimewa


TEGAL- Sesuai dengan Undang Undang Pilkada (UU Pilkada) No.7 Tahun 2017 menegaskan, bahwa dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 tidak boleh ada peserta yang melakukan money politik, baik pemberi maupun penerima akan di pidanakan.

Hal itu disampaikan Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dalam rangka Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 di Hotel Bahari Iin Kota Tegal, Rabu (8/11) lalu.

Selain akan di pidanakan, masih kata Akbar, pemberi dan penerima juga akan dikenakan sanksi tambahan berupa diskualifikasi, atau pembatalan keikutsertaannya dalam pilkada. Dalam UU Pilkada tersebut juga meminta agar ASN dan TNI, Polri tetap menjaga netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis.

Pihaknya berharap, dalam rapat koordinasi tersebut dapat diperoleh penyamaan persepsi dengan semua stakeholder untuk menentukan visi dan misi, bahwa pemilu adalah sarana untuk memilih pemimpin daerah.

“Sukses pemilu bukan dari penyelenggaraannya saja, tapi dari semua komponen yang terlibat didalamnya. Tugas itu tidak akan terwujud manakala semua stakeholder tidak ikut berperan, dan tidak mempunyai persepsi yang sama,” tegas Akbar dihadapan Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd, Forkompinda dan Pengurus Partai Politik di Kota Tegal.(didik yuliyanto)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com