TEGAL-
Sesuai dengan Undang Undang Pilkada (UU Pilkada) No.7 Tahun 2017 menegaskan,
bahwa dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun 2018 tidak boleh
ada peserta yang melakukan money politik, baik pemberi maupun penerima akan di
pidanakan.
Hal itu disampaikan
Ketua Panwaslu Kota Tegal, Akbar Kusharyanto dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi
dengan Stakeholder dalam rangka Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Jawa Tengah serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tegal Tahun
2018 di Hotel Bahari Iin Kota Tegal, Rabu (8/11) lalu.
Selain akan di
pidanakan, masih kata Akbar, pemberi dan penerima juga akan dikenakan sanksi
tambahan berupa diskualifikasi, atau pembatalan keikutsertaannya dalam pilkada.
Dalam UU Pilkada tersebut juga meminta agar ASN dan TNI, Polri tetap menjaga
netralitas serta tidak terlibat dalam politik praktis.
Pihaknya berharap,
dalam rapat koordinasi tersebut dapat diperoleh penyamaan persepsi dengan semua
stakeholder untuk menentukan visi dan misi, bahwa pemilu adalah sarana untuk
memilih pemimpin daerah.
“Sukses pemilu bukan
dari penyelenggaraannya saja, tapi dari semua komponen yang terlibat
didalamnya. Tugas itu tidak akan terwujud manakala semua stakeholder tidak ikut
berperan, dan tidak mempunyai persepsi yang sama,” tegas Akbar dihadapan Plt
Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd, Forkompinda dan Pengurus Partai Politik di
Kota Tegal.(didik yuliyanto)