Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal, Prasetyawan SH MHum/foto: doc |
SLAWI- Pelaksanaan
pilkades serentak tahap I tahun 2017 di 48 Desa se Kabupaten Tegal yang diikuti
oleh 181 calon telah dilaksanaan, Minggu (29/10). Setelah pelaksanaan
pencoblosan dan penghitungan surat suara, panitia pilkades setempat diberi
waktu maksimal 7 hari untuk menetapkan hasil pilkades, dan melaporkan ke
Badan Permusyawaratan Desa (BPD). BPD setelah menerima laporan dari panitia
pilkades, paling lama 7 (tujuh) hari, menyampaikan hasil tersebut kepada
Bupati.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa (Dispermasdes), Prasetyawan SH MHum mengatakan, bahwa secara keseluruhan
pelaksanaan pilkades serentak berjalan aman dan lancar, meskipun ada beberapa
permasalahan dalam pelaksanaanya. Salah satu permasalahan yang muncul, adalah
banyak ditemukannya surat suara yang dianggap tidak sah saat penghitungan hasil
pilkades.
Prasetyawan mengungkapkan, ada dan cukup
signifikan surat suara rusak yang diindikasikan karena para pemilih tidak
membuka secara penuh surat suaranya. Pihaknya menyatakan bahwa sudah
melaksanakan sosialisasi ke masing-masing BPD dan panitia pilkades. Berdasarkan
pantauan yang dilaksanakan dilapangan oleh Dispermasdes, panitia telah
mengingatkan kepada pemilih agar membuka penuh surat suaranya.
Sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun
2014 tentang Desa, Bupati diberikan kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan
hasil pilkades. Oleh karena itu, terhadap hasil pilkades setelah ditetapkan
oleh panitia, pihak yang tidak menerima dapat mengajukan keberatan kepada
Bupati.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No.47
Tahun 2015 Pasal 41 ayat 7, Bupati diberi waktu selama 30 hari untuk memberikan
keputusan terhadap sengketa hasil pilkades tersebut.
"Untuk memutuskan sengketa
tersebut, Bupati Tegal telah membentuk tim yang terdiri dari Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kabupaten Tegal, dan Panitia
Pengarah Pembantu," katanya.
Sementara itu, Bupati Tegal Enthus
Susmono mengatakan, animo masyarakat dalam pelaksanaan pilkades serentak sangat
tinggi, hal ini ditunjukan dengan kehadiran pemilih mencapai lebih dari 85%.
"Ini merupakan partisipasi aktif
masyarakat desa dalam mewujudkan pelaksanaan demokrasi di tingkat desa. Namun saya
sangat terkejut dengan pelimpahan wewenang panitia pelaksanaan pilkades untuk
menentukan surat suara yang dianggap tidak sah," katanya.
Maka dari itu, mengacu pada Peraturan
Bupati (Perbup) Tegal No.33 Tahun 2017 tentang Kepala Desa, dimungkinkan adanya
penghitungan ulang terhadap surat suara yang dianggap tidak sah, karena dalam
Perbup tersebut menyebutkan bahwa surat suara tidak sah adalah apabila ada dua
toblosan yang terdapat di dua calon atau lebih.
“Dari studi empiris yang diketahui dan
beberapa perdebatan di masing-masing panitia, maka dimungkinkan melakukan hal
tersebut. Bila merujuk pada pernyataan komisioner KPU, apabila surat suara
coblos tembus secara garis lurus, dan terdapat dua hasil pencoblosan yang
simetris dari lipatan kertas surat suara sepanjang tidak mengenai kolom calon
pasangan lain, maka surat suara dinyatakan sah," jelasnya.
Terkait dengan penghitungan ulang surat
suara yang dianggap tidak sah, tidak boleh dilaksanakan selama belum ditetapkan
oleh panitia. Namun setelah ditetapkan oleh panitia, apabila terjadi sengketa
maka dimungkinkan untuk menghitung ulang surat suara yang dianggap tidak sah
tersebut.
Bupati juga menjelaskan, bahwa
penghitungan ulang surat suara yang rusak ada dua kemungkinan hasilnya. Calon
kepala desa yang dinyatakan unggul dalam penghitungan oleh pantia pelaksanaan pilkades,
masih mempunyai peluang menang dengan jumlah suara yang lebih besar, dan
begitupula sebaliknya.(@tik/didik)