![]() |
Kades Prupuk Selatan Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal, Istikomah Pariyati (kiri)/foto: istimewa |
SLAWI-
Memperoleh dokumen kependudukan adalah hak setiap penduduk atau warga negara.
Dokumen kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi
pelaksana, dan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang
dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil.
Kepala Desa Prupuk Selatan Kecamatan Margasari
Kabupaten Tegal, Istikomah Pariyati sebagai pengemban desa tidak kurang-kurangnya
untuk mensosialisasikan pentingnya data, dan dokumen kependudukan bagi masyarakat
dan pemerintah. Ia bersama perangkat desa terus bahu membahu mendorong masyarakat
desa tentang pentingnya administrasi kependudukan.
Menurutnya, administrasi kependudukan merupakan
rangkaian kegiatan dalam penerbitan dokumen, dan data kependudukan melalui
pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, serta pengelolaan informasi administrasi
kependudukan.
Ia menambahkan pentingnya dokumen kependudukan bagi
masyarakat, antara lain sebagai bukti pengakuan negara bagi warganya, sebagai
bukti identitas diri, dan sebagai sarana pendukung atas pelayanan penduduk.
“Tolong bagi yang belum mempunyai Kartu Keluarga
(KK) dan E-KTP untuk segera memprosesnya. Mari kita sukseskan pembangunan di
negeri ini,” pungkasnya. (didik
yuliyanto) .