![]() |
Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd (kanan) saat menghadiri acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Aula Hotel Bahari Iin Kota Tegal/foto: yekti |
TEGAL-Pemerintah Kota
(Pemkot) Tegal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 900/050
Tahun 2017 perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. SE tersebut menyatakan, bahwa pembayaran yang dilakukan secara Non Tunai
adalah pembayaran belanja gaji PNS, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP),
pembayaran tunjangan profesi guru, dan pembayaran belanja dan jasa diatas Rp 15
juta.
Sedangkan untuk honorarium, air,
listrik, telepon, bahan bakar minyak (BBM) dan belanja perjalanan dinas tidak
dilakukan secara Non Tunai. Transaksi Non Tunai juga berlaku untuk transaksi
penerimaan, seperti e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi
online di pasar tradisional.
Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd
dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di
Aula Hotel Bahari Inn, Jumat (22/12) menegaskan, bahwa terhitung mulai 1
Januari 2018, transaksi yang dilakukan oleh Pemkot Tegal yang bernilai diatas
Rp 15 juta diharuskan melalui transaksi Non Tunai.
Langkah ini, masih kata Plt Walikota
Tegal, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor
910/1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah
Kabupaten/Kota, yang isinya meminta agar Pemkot dan Pemkab diseluruh Indonesia
menerapkan sistem pembayaran Non Tunai paling lambat 1 Januari 2018.
“Semoga ini bisa mewujudkan penyelenggaraan
pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan
akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” harapnya.(didik yuliyanto)