Selamat Datang!

Pemkot Tegal Terbitkan SE Walkot Perihal Transaksi Non Tunai

Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd (kanan) saat menghadiri acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Aula Hotel Bahari Iin Kota Tegal/foto: yekti


TEGAL-Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Walikota Tegal Nomor 900/050 Tahun 2017 perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai. SE tersebut menyatakan,  bahwa pembayaran yang dilakukan secara Non Tunai adalah pembayaran belanja gaji PNS, pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP), pembayaran tunjangan profesi guru, dan pembayaran belanja dan jasa diatas Rp 15 juta.

Sedangkan untuk honorarium, air, listrik, telepon, bahan bakar minyak (BBM) dan belanja perjalanan dinas tidak dilakukan secara Non Tunai. Transaksi Non Tunai juga berlaku untuk transaksi penerimaan, seperti e-pajak atau pajak daerah sistem online, kemudian retribusi online di pasar tradisional.

Plt Walikota Tegal HM Nursholeh MMPd dalam sambutannya pada acara Sosialisasi Implementasi Transaksi Non Tunai di Aula Hotel Bahari Inn, Jumat (22/12) menegaskan, bahwa terhitung mulai 1 Januari 2018, transaksi yang dilakukan oleh Pemkot Tegal yang bernilai diatas Rp 15 juta diharuskan melalui transaksi Non Tunai.

Langkah ini, masih kata Plt Walikota Tegal, merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ, tentang Implementasi Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten/Kota, yang isinya meminta agar Pemkot dan Pemkab diseluruh Indonesia menerapkan sistem pembayaran Non Tunai paling lambat 1 Januari 2018.

“Semoga ini bisa mewujudkan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, dan akuntabel serta mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” harapnya.(didik yuliyanto)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com