![]() |
Bupati Tegal melalui Sekda Kabupaten Tegal dr Widodo Joko Mulyono MKes MM melantik 9 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal/foto: Humas Pemkab Tegal |
SLAWI- Bupati Tegal
Enthus Susmono melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal dr Widodo Joko
Mulyono MKes MM melantik 9 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Tegal, Rabu (20/12-2017).
Adapun pejabat fungsional yang dilantik
terdiri dari 1 orang Pejabat Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di
Daerah (P2UP) yang diangkat melalui proses penyesuaian/inpassing, dan 8 orang guru
yang diangkat melalui pengangkatan pertama.
Bupati Tegal dalam sambutan yang dibacakan
Sekda menyampaikan pesan kepada para pejabat dan guru yang baru dilantik
tersebut, agar amanat yang baru saja diterima membawa dampak baik dan
hasil yang maksimal dalam meningkatkan mutu, relevansi serta efisiensi
penyelenggaraan pendidikan di lingkungan sekolahnya masing-masing.
“Amanat ini dapat semakin mempertebal
semangat pengabdian mengawal upaya pemenuhan standar nasional dalam
penyelenggaraan pendidikan demi satu tujuan mulia, yaitu ikut serta
mencerdaskan kehidupan bangsa,” ungkapnya.
Bupati Tegal juga menginformasikan,
bahwa berdasarkan Pemutakhiran Basis Data Terpadu 2015, jumlah Anak Putus
Sekolah (APS) di Kabupaten Tegal mencapai 11.940 anak, terdiri APS usia
sekolah 7-12 tahun sebanyak 2.695 anak dan APS usia 13-15 tahun sebanyak 9.225.
Inilah salah satu tantangan terbesar dunia pendidikan, bagaimana menciptakan
iklim belajar yang kondusif di lingkungan sekolah.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut,
lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Tegal tahun 2018 akan menggencarkan
gerakan “Yuh Sekolah Maning” sebagai komitmen serius untuk menekan Angka Putus
Sekolah dengan mengembalikan mereka yang putus sekolah untuk kembali ke bangku
sekolah.
“Dengan dukungan anggaran Rp. 4 miliar,
kita targetkan sedikitnya 3.000 anak kembali masuk ke pendidikan formal,”
tegasnya.
Usai membacakan sambutan Bupati Tegal,
Sekda Kabupaten Tegal dalam arahan kepada Pejabat Fungsional P2UPD berpesan
agar bekerja lebih profesional dan lebih berkompeten agar dapat merubah
paradigma yang ada saat ini. “Auditor itu bukan aparat penegak hukum melainkan
pencegah,” pungkasnya. (didik yuliyanto)