Selamat Datang!

Agenda Program Jadwal dan Tahapan Pilkada Kabupaten Tegal



Ketua KPUD Kabupaten Tegal Sukartono MM (tengah) bersama anggota komisioner saat menerima bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tegal, Rabu (10/1)
SLAWI- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tegal membuka pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tegal selama 3 hari, Senin-Rabu 8-10 Januari 2018.  Hari Rabu (10/1) menjadi hari yang sibuk bagi bagi KPUD dan Panwas Kabupaten Tegal, pasalnya Rabu dipilih oleh 3 bakal pasangan calon untuk  mendaftar. Suasana riuh pun nampak dihalaman kantor KPUD setempat. 

Ketua KPUD Kabupaten Tegal Sukartono MM dalam kesempatan menerima bakal paslon, Rabu (10/1) di kantor KPUD mengemukakan, bahwa agenda hari ini mendasari pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang program, jadwal dan tahapan pilkada serentak tahun 2018. Kemudian teknis pencalonan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017, yang kemudian diperbaiki menjadi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2017.

“Juga regulasi terbaru melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2017 tanggal 9 Januari 2018, yang mendasari pada Keputusan KPUD Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2017 tentang Program, Jadwal dan Tahapan dalam penyelenggaraan Pilbup Tegal tahun 2018,” terang dia.

Sebagaimana ketentuan UU, masih kata dia, partai politik (Parpol) atau gabungan parpol dapat mengajukan bakal paslon dengan ketentuam 20% dari jumlah kursi DPRD hasil Pemilu 2014. “Itu berarti kalau ada partai atau gabungan partai yang mengusung atau mendukung bakal paslon, maka syarat minimalnya adalah 10 kursi,” jelas dia.

Tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kesehatan, yang diantaranya meliputi tes narkoba oleh BNN Propinsi Jateng. Mendasari Peraturan KPU terbaru, maka pemeriksaan kesehatan dilakukan di rumah sakit type "A" yakni RSUP Dr Kariadi Semarang milik Kemenkes RI atau RS Moewardi Solo milik Pemprov Jateng.

“Dengan mempertimbangkan jarak tempuh dan kondisi goegrafis wilayah, maka KPUD Kabupaten Tegal menetapkan SK penunjukan di RSUP Dr Kariadi Semarang,” lanjut dia.

Ditambahkan, hasil tes akan diberikan pada tanggal 13-16 Januari 2018, hasil penelitian administrasi akan diberikan 17 dan 18 Januari 2018. Apabila dikemudian hari ada kekurangan dokumen, maka pada tanggal 18-20 Januari 2018 bakal paslon dapat memperbaiki.

“Tahap penetapan paslon juga akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2018, dan tanggal 13 Januari 2018 pengundian nomor urut,” pungkas dia.(didik banyumanik)

Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com