Selamat Datang!

Polres Tegal Amankan Pelaku Dugaan Pemalsuan STNK

Dua pelaku dugaan pemalsuan STNK diamankan di Mapolres Tegal/foto: istimewa
SLAWI- Polres Tegal berhasil mengamankan HK (36) warga Kecamatan Warureja dan Y (30) warga Kecamatan Suradadi yang diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Hal itu terungkap saat Kapolres Tegal AKBP Heru Sutopo SIK melalui Wakapolres Tegal Kompol Muhammad Purbaya SH SIK MT menggelar press release, Senin (29/1).

"Saat itu pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tegal guna penyidikan lebih lanjut, dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut," tegas Wakapolres.

Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika seseorang yang akan melakukan perpanjangan pajak ke petugas kantor UPPD Kabupaten Tegal. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan berkas didapati 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura ST 150 diduga palsu. Mengetahui hal itu, akhirnya petugas dari Kantor UPPD Kabupaten Tegal melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal.

"Petugas Satreskim Polres Tegal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura dengan Nopol G 1986 RZ, dan 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura dengan Nopol R 1948 HB," terang Wakapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dan disangka telah melanggar Pasal 263 jo 55 KUHP tentang membuat surat palsu, atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (didik)
Share this post :

Berita Populer

Statistik

 
| |
Copyright © 2016. ranahpesisir - All Rights Reserved
Admin by redaksi
Proudly presetnt by ranahpesisir.com