![]() |
Dua pelaku dugaan pemalsuan STNK diamankan di Mapolres Tegal/foto: istimewa |
"Saat itu pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Tegal guna penyidikan lebih lanjut, dan petugas saat ini masih terus mengembangkan kasus tersebut," tegas Wakapolres.
Wakapolres menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika seseorang yang akan melakukan perpanjangan pajak ke petugas kantor UPPD Kabupaten Tegal. Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan berkas didapati 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura ST 150 diduga palsu. Mengetahui hal itu, akhirnya petugas dari Kantor UPPD Kabupaten Tegal melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tegal.
"Petugas Satreskim Polres Tegal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura dengan Nopol G 1986 RZ, dan 1 (satu) buah STNK Suzuki Futura dengan Nopol R 1948 HB," terang Wakapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dan disangka telah melanggar Pasal 263 jo 55 KUHP tentang membuat surat palsu, atau memalsukan surat dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara. (didik)